sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendagri apresiasi terbitnya Perda DKI Hak Penyandang Disabilitas

Koalisi organisasi penyandang disabilitas dinilai berperan aktif dalam penyusunannya.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 02 Nov 2022 20:24 WIB
Kemendagri apresiasi terbitnya Perda DKI Hak Penyandang Disabilitas

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Koalisi organisasi penyandang disabilitas dinilai berperan aktif dalam penyusunannya sehingga pelaksanaannya terimplementasikan dengan baik sesuai kebutuhan.

Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Makmur Marbun, mengajak seluruh elemen masyarakat turut mengawal dan beperan aktif dalam setiap kebijakan yang disusun pemerintah daerah (pemda). Dengan demikian, kebijakan terimplementasi sesuai kebutuhan.

"[Terbitnya perda disabilitas] tidak lepas dari kerja keras dan peran aktif stakeholder yang terlibat," katanya dalam keterangannya, Rabu (2/11). "Saya berharap, pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat berjalan sesuai harapan dan kebutuhan."

Sebagai kordinator pembinaan dan pengawasan pemda, terang Makmur, Kemendagri bertugas dan berfungsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan produk hukum berupa fasilitasi.

Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018, fasilitasi dilakukan salah satunya untuk menciptakan keselarasan antara produk hukum yang ada di daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Fasilitasi terhadap Rancangan Perda (Ranperda) Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan aturan pelaksanaannya. Ranperda dinilai memenuhi ketentuan UU 8/2016.

Selain menyeleraskan ranperda dengan peraturan perundang-undangan, proses fasilitasi yang dilakukan juga memerhatikan kebutuhan para penyandang disabilitas di Jakarta.

"Sebagai salah satu contoh adalah penyediaan layanan harian (daycare) yang dikoordinir oleh masing-masing kota/kabupaten administratif dan tidak terbatas pada satu layanan, namun sesuai dengan kondisi dan kebutuhan teman-teman penyandang disabilitas berdasarkan wilayah administratif masing-masing," paparnya.

Sponsored

Hal ini menjadi satu materi muatan lokal yang diperbolehkan regulai, khususnya Pasal 236 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Isinya, perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya
×
tekid