sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendagri perkuat sinergi pembentukan produk hukum daerah

Upaya yang dilakukan dengan menggelar FGD dengan menghadirkan beberapa pemateri berkompeten.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 15 Nov 2022 15:25 WIB
Kemendagri perkuat sinergi pembentukan produk hukum daerah

Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka verifikasi penilaian indeks kepatuhan daerah dalam pembentukan peraturan daerah (perda), 10-12 November 2022. Pertemuan ini sekaligus meningkatkan sinergitas penyelenggaraan pembentukan produk hukum daerah. 

Kegiatan dalam bentuk kelompok diskusi terpumpun (focus group discussion/FGD) dengan materi berkapasitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (pemda), khususnya terkait pembentukan perda berdasarkan peraturan perundang-undangan. Narasumber memberikan penjelasan kepada peserta tentang pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai asas dan kaidah.

Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun, mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan pandangan kepada pemerintah pusat dan pemda tentang urgensi pembentukan perda melalui instrumentasi berupa indeks kepatuhan terhadap pembentukan perda yang terdiri dari beberapa indikator penilaian. Lalu, meningkatkan awareness pemda atas urgensi pembentukan regulasi sesuai asas dan kaidah.

"Pembahasan dan permasalahan yang menjadi fokus dalam pertemuan tersebut yaitu melakukan koordinasi bersama dengan narasumber ahli beserta stakeholders terkait dalam rangka membangun persepsi bersama mengenai instrumen penilaian dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama terhadap pembentukan produk hukum daerah," katanya dalam keterangannya, Selasa (15/11).

Makmur menerangkan, indeks kepatuhan dirumuskan dengan memerhatikan metode penyusunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau yuridis normatif. Pendekatan ini dilakukan melalui studi pustaka dengan menelaah data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya.

Metode yuridis normatif, yang dijabarkan dalam kerangka penilaian indeks kepatuhan, terdiri dari susunan lima aspek, 12 variabel, dan 39 indikator dengan parametrik yang memedomani asas pembentukan regulasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 dan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Pembicara dalam rakor tersebut adalah perwakilan Koordinator Bidang Aparatur dan Kelembagaan Pemda; Direktorat Pembangunan Daerah; Kementerian PPN/Bappenas, Alen Ermanita; Direktorat Produk Hukum Daerah; dan Ditjen Otda Kemendagri, Ramandhika Suryasmara.

Makmur menambahkan, penting bagi Ditjen Otda selaku pembina dan pengawas umum penyelenggaraan pemda untuk membuka ruang koordinasi kepada penyelenggara pemerintahan dalam mengawal pelaksanaan penilaian indeks kepatuhan.

Sponsored

"Dengan dibukanya ruang koordinasi sebagaimana dimaksud, diharapkan dapat meningkatkan sinergitas penyelenggaraan pembentukan produk hukum daerah yang meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta menjamin perlindungan terhadap kehidupan masyarakat," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid