sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenhub: Ojek online bukan angkutan umum

Kementerian Perhubungan menegaskan kembali bahwa ojek online bukanlah angkutan umum. Hal itu tertuang dalam peraturan baru Menhub.

Soraya Novika
Soraya Novika Rabu, 19 Des 2018 06:36 WIB
Kemenhub: Ojek online bukan angkutan umum

Kementerian Perhubungan menegaskan kembali bahwa ojek online bukanlah angkutan umum.

Penegasan itu tertuang dalam beleid pengganti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 terkait angkutan sewa online. Aturan mengenai ojek dalam jaringan (daring) pun kemudian menjadi salah satu yang masuk dalam PM baru ini.

Diselipkannya aturan mengenai ojek online dalam PM itu, tidak lain adalah berpatokan pada landasan hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara yang membolehkan Menteri atau Kementerian mengeluarkan PM terkait adanya aktivitas di masyarakat. 

Meski demikian, penambahan pasal mengenai ojek online dalam PM tersebut tidak bisa diartikan sebagai bentuk pelegalan status sepada motor sebagai angkutan umum. 

"Tidak ada aturan yang menyatakan sepeda motor sebagai kendaraan umum, kami tidak ingin mengurangi maupun melegalisasikan statusnya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (18/12).

Akan tetapi, maksud dari penambahan pasal terkait ojek online dalam PM itu adalah untuk mengurangi persoalan terkait tarif, suspensi, serta isu keselamatan ojek online. "Yang paling penting ini masalah tarif," imbuhnya.

Selain tarif, aturan terkait perlindungan kepada pengemudi ojek daring, serta isu keselamatan turut menjadi sorotan penting lainnya.

"Ini akan kami breakdown sedemikian rupa agar cerminannya ada dalam PM," ungkapnya

Sponsored

Di samping itu, dalam UU 30/2014 sendiri, Menteri atau Kementerian juga diperbolehkan menyusun PM apabila undang-undang yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), belum mengatur kegiatan tersebut. 

"Artinya, sekarang kalau kita lihat dari sisi UU 22/2009, tidak ada aturan sepeda motor sebagai kendaraan umum," terangnya.

Rancangan PM itu dinyatakan akan rampung Rabu (19/12) besok. Saat ini, draf peraturan tersebut sedang disusun Kemenhub dengan melibatkan para pakar di bidang transportasi.

"Saya akan komunikasikan dengan semua pihak baik dari aplikator maupun pengemudi," jelasnya.

Dirjen Budi menambahkan kepolisian juga sudah mendukung adanya rancangan PM tersebut mengingat kepentingannya adalah untuk keselamatan.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

semoga lelahnya terbayarkan ????????

A post shared by Drama Ojek Online Indonesia (@dramaojol.id) on

Berita Lainnya
×
tekid