sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenhub: Tarif batas bawah ojol Rp2.000 – Rp2.500

Kemenhub menegaskan Tarif batas ojol tidak akan di atas tarif batas taksi online. Tarif juga tidak akan dihitung berdasarkan kilometer lagi.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Kamis, 10 Jan 2019 15:19 WIB
Kemenhub: Tarif batas bawah ojol Rp2.000 – Rp2.500

Kementerian Perhubungan menyatakan tarif batas bawah untuk ojek online (ojol) akan ditetapkan sekitar Rp2.000 – Rp2.500. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan tarif batas ojol tidak akan di atas tarif batas taksi online.

"Kalau taksi online itu Rp3.500, mungkin bisa Rp2.000-Rp2.500, tarif atasnya pasti enggak mungkin di atas Rp3.500," kata Budi, saat Focus Group Discussion di Jakarta, Kamis (10/1).

Budi menambahkan pihaknya juga tidak menetapkan tarif berdasarkan per kilometer, tetapi dengan sistem batas atas dan batas bawah.

"Katakan per kilometer minimal kita membuat tarif terendah, dan juga tarif teratas, tarif batas bawah, tarif batas atas nanti kita akan lakukan perhitungan," katanya.

Terdapat sejumlah aspek dalam penentuan tarif batas tersebut, di antaranya biaya langsung dan tidak langsung, investasi, biaya operasional, penyusutan kendaraan, bahan bakar minyak termasuk jam kerja pengemudi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan masalah tarif ini merupakan hal prioritas yang harus dibahas dibanding dengan tiga aspek lainnya, seperti terkait pemberhentian pengemudi ojek (suspension), keselamatan dan kemitraan.

"Kalau saya perhatikan, di antara keempat ini yang prioritas sekali dan kemungkinan saya harus ada titik temu dengan pihak pengemudi dan aplikator terkait masalah tarif," katanya.

"Tarif versi aplikator dan versi pengemudi itu harus seimbang dengan tingkat penyusutan kendaraan, bensin, kesehatan dan yang lain," katanya.  (Ant)
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid