sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemnaker dan PMI kerja sama pelatihan dan pembinaan K3

Kesepahaman bersama ini menurut Ida merupakan perpanjangan dari kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani pada tahun 2013 silam.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Minggu, 18 Sep 2022 10:58 WIB
Kemnaker dan PMI kerja sama pelatihan dan pembinaan K3

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan Penandatanganan Kesepahaman Bersama Sinergitas Program PMI dan Program Pembangunan Bidang Ketenagakerjaan. Penandatanganan ini dilakukan secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah serta Ketua Umum PMI Jusuf Kalla di Jakarta, Sabtu (17/9).

Kesepahaman bersama ini menurut Ida merupakan perpanjangan dari kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani pada tahun 2013 silam.

“Momentum penting ini merupakan penanda komitmen dan kerja sama yang kuat antara kedua belah pihak,” jelas Ida dalam keterangan resminya, Minggu (18/9).

Ida menjelaskan, situasi saat ini sangat jauh berbeda dengan situasi satu dekade lalu ketika Kemnaker dan PMI melakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama. Perbedaannya adalah hingga saat ini Indonesia belum bisa terlepas sepenuhnya dari pandemi Covid-19, dan hal ini akan sangat berpengaruh pada sektor ketenagakerjaan, khususnya pada situasi di tempat kerja.

“Oleh karena itu hadirnya kerja sama ini diharapkan dapat membantu dunia kerja untuk kembali bangkit lebih kuat serta dapat beradaptasi bahkan meningkatkan produktivitas ke depannya,” imbuhnya.

Menaker mengatakan, produktivitas tenaga kerja adalah aspek yang tidak terpisahkan dari aspek kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. Menurutnya, seorang pekerja yang telah teredukasi tentang bahaya kecelakaan di tempat kerja, maka pekerja tersebut dapat bekerja degan mengutamakan keamanan dan minim risiko kecelakaan. Hal ini pada akhirnya akan berpengaruh pada peningkatan produktivitas perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja.

Menurutnya, tantangan risiko yang dihadapi di tempat kerja menjadi bertambah dengan situasi pandemi yang dihadapi dua tahun belakangan ini. Hasil penelitian World Health Organization (WHO) dan Kementerian Kesehatan menunjukkan fakta bahwa tempat yang paling berpotensi menularkan virus Covid-19 adalah tempat kerja.

Berdasarkan hal tersebut, Ida menyampaikan agar dunia usaha dapat beradaptasi dengan praktik-praktik pelatihan dan norma baru terkait kesehatan dan keselamatan di tempat kerja dengan situasi yang baru ini.

Sponsored

“Untuk itu, melalui kehadiran kesepahaman bersama ini, saya mengharapkan dapat menjadi momentum penting bagi Kemnaker dan PMI untuk dapat bersinergi menyusun norma-norma serta materi pembinaan baru terkait pelatihan dan pembinaan K3 di bidang pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja, yang tentunya dengan mempertimbangkan variabel risiko baru yang dapat terjadi pada situasi tertentu,” tutup Ida.

Berita Lainnya
×
tekid