sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kepala daerah diciduk KPK dari Hulu Sungai Tengah sampai Cianjur

Ada total 21 kepala daerah yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Rabu, 26 Des 2018 20:59 WIB
Kepala daerah diciduk KPK dari Hulu Sungai Tengah sampai Cianjur

Tahun 2018 merupakan tahun bersejarah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tahun ini, KPK sudah berhasil menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 28 kali. Capaian ini merupakan rekor baru dalam perjalanan sejarah berdirinya KPK. 

"Jumlah kasus tangkap tangan di tahun 2018 ini melampaui tahun sebelumnya dan merupakan terbanyak sepanjang sejarah berdirinya KPK," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2018, Rabu (19/12) lalu.

Dari 28 kali OTT tersebut, ada 21 kepala daerah yang berhasil diciduk KPK. Mereka ditangkap karena menerima suap atau melakukan tindak pidana korupsi. 

Siapa saja kepala daerah yang diciduk oleh KPK? 

1. Bupati Hulu Sungai Tengah 

Pada 4 Januari 2018, Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif diciduk KPK. Dia diduga menerima gratifikasi dalam proses pengadaan pekerjaan pembangunan RS Damanhuri Baranai tahun 2017. 

Total uang suap yang diterima Abdul mencapai Rp 3,6 miliar, yang merupakan nilai komitmen fee 7,5% yang dijanjikan oleh pengusaha swasta.

Abdul divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga memutuskan untuk mencabut hak politiknya. 

2. Bupati Jombang 

Bupati Jombang, Provinsi Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko diciduk KPK pada 3 Februari 2018. Dia diduga menerima uang suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyanti yang juga jadi tersangka. Suap diberikan agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas kesehatan Kabupaten Jombang. 

Ternyata, diketahui pula uang tersebut juga merupakan kutipan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Totalnya, mencapai Rp275 juta. 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonisnya dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan pencabutan hak politik.

3. Bupati Ngada

Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae, ditangkap KPK pada 11 Februari 2018. Dia diduga menerima suap sebesar Rp4,1 miliar dari Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan. 

Suap dilakukan agar Marianus mau memberikan sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, yang nilai investasinya mencapai Rp54 miliar. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Marianus divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta dan hak politiknya dicabut.

4. Bupati Subang 

Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih, ditangkap oleh KPK pada 13 Februari 2018. Dia diduga kuat menerima suap sebesar Rp337 juta sebagai uang jasa imbal balik terkait izin prinsip pembangunan atau tempat usaha di Subang. Mulanya, uang yang dijanjikan untuk Imas mencapai Rp1,5 miliar, tetapi baru diberikan Rp337 juta.

Imas divonis dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hakim juga mencabut hak politik Imas.

5. Bupati Lampung Tengah

Bupati Lampung Tengah, Mustafa, ditangkap KPK pada 14 Februari 2018 karena terlibat dalam kasus penyuapan BUMD, PT SMI. Dia berniat meminjam uang Rp300 miliar dari PT SMI, untuk pembangunan di wilayahnya. 

Agar dapat melakukan pinjaman itu, dia harus memberi uang jasa kepada DPRD sebesar Rp1,16 miliar. Mustafa pun mengarahkan para kontraktor dan Pemda, agar mau mengucurkan uang sejumlah tersebut dari dana taktis Pemda Lampung Tengah.

Mustafa divonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan hak politiknya dicabut.

6. Walikota Kendari

Pada 27 Februari 2018, Walikota Kendari, Sulawesi Tenggara, Adriatma Dwi Putra, terjaring OTT KPK. Ia bersama ayahnya, Asrun, menerima total suap Rp2,8 miliar. 

Uang suap diberikan untuk memenangkan proyek lelang perusahaan Hasmun Hamzah, dalam pembangunan gedung DPRD Kota Kendari hingga jalan Bungkuto Kendari New Port.

Andriatma dan ayahnya divonis 5,5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

7. Bupati Bandung Barat

Pada 10 April 2018, Bupati Bandung Barat, Abu Bakar terjaring OTT KPK. Dia berperan aktif dalam kasus dugaan korupsi penerimaan sejumlah uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya. 

Uniknya, Abu Bakar sempat membantah kalau dia terjaring OTT KPK dengan menyelenggarakan jumpa pers bersama media. Selain itu, dia juga sempat berdalih untuk menghindari proses hukum dengan mengaku menderita kanker dan harus menjalani kemoterapi.

8. Bupati Bengkulu Selatan

Pada 15 Mei 2018, Bupati Bengkulu Selatan, Bengkulu, Dirwan Mahmud ditangkap KPK karena diduga menerima komitmen fee untuk lima proyek infrastruktur di Bengkulu Selatan. Dirwan dijanjikan menerima total suap senilai Rp112,5 juta, namun baru terealisasi sebesar Rp98 juta.

Selain Dirwan, KPK juga menjerat istrinya, Hendrati, serta Nursilawati selaku Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan.

9. Bupati Buton Selatan

Pada 23 Mei 2018, Bupati Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, Agus Feisal Hidayat terjaring OTT KPK. Dia diduga menerima suap dari para kontraktor di daerah Kabupaten Buton. Agus berencana memakai uang tersebut untuk biaya pencalonan ayahnya sebagai gubernur dalam pilkada Sulawesi Tenggara.

Setidaknya, dalam OTT ini KPK sudah mengamankan uang sebesar Rp409 juta dan alat kampanye salah satu calon gubernur di rumah konsultan politik bernama Syamsuddin. Diduga itu adalah konsultan politik yang digunakan oleh Agus agar dapat memenangkan ayahnya di Pilkada tahun ini.

10. Bupati Purbalingga

Pada 4 Juni 2018, Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Tasdi, ditangkap KPK. Dia diduga kuat menerima suap sebesar Rp100 juta terkait pemulusan proyek kawasan Islamic Centre di Purbalingga. Selain itu, dia juga dijanjikan bakal menerima uang Rp500 atau fee 2,5% apabila proyek bernilai Rp22 miliar tersebut berhasil.

Akibat perbuatannya, Tasdi disangkakan melanggar pasal 12 huruf atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

11. Bupati Tulungagung

Pada 6 Juni 2018, Bupati Tulungagung, Jawa Timur, Syahri Mulyo, terjaring OTT KPK karena diduga menerima suap terkait proyek di dinas PUPR Tulungagung. Dia diduga mendapat uang suap sebesar Rp2,5 miliar dari Susilo Prabowo yang merupakan kontraktornya.

Syahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Syahri terancam hukuman penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

12. Walikota Blitar

Pada 6 Juni 2018, bersamaan dengan OTT Bupati Tulungagung, KPK juga melakukan OTT terhadap Walikota Blitar, Jawa Timur, Samanhudi Anwar. Samanhudi diduga kuat menerima uang sebesar Rp1,5 miliar untuk pembangunan fasilitas pendidikan. Uang tersebut dimaksukan sebagai fee 8%, namun sisanya yang 2% dibagi-bagikan kepada dinas.

Samanhudi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

13. Gubernur Nangroe Aceh Darussalam

Pada 3 Juli 2018 KPK menangkap Gubernur Nangroe Aceh Darussalam, Irwandi Yusuf. Dia diduga kuat meminta uang sejumlah Rp1,5 kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.  Uang tersebut dimaksudkan agar proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Bener Meriah bisa mendapat bagian dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Uang itu juga diduga digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.

Selain Irwandi, KPK juga sudah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni Bupati Bener Meriah, Ahmadi dan Hendri Yuzal.

Atas perbuatannya, Irwandi dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Untuk saat ini, status Irwandi masih sebagai terdakwa.

14. Bupati Bener Meriah

Pada 3 Juli 2018 bersamaan dengan OTT Gubernur Aceh Darussalam, Bupati Bener Meriah, Ahmadi, juga ditangkap oleh KPK. Ahmadi diduga memberi suap sebesar Rp1,5 milliar kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, terkait dengan jatah DOKA Aceh.

Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya penjara 1-5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta. Ahmadi divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

15. Bupati Labuhanbatu

Pada 17 Juli 2018, Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap, ditangkap KPK karena diduga terlibat dalam suap RSUD di Labuhanbatu. Dia diduga meminta uang sebesar Rp3 miliar kepada pengusaha bernama Effendy Syahputra. 

Hanya saja, permintaan tersebut baru direalisasikan senilai Rp576 juta. Selain itu, barang bukti sebesar Rp500 juta masih raib dibawa kabur oleh orang dekat bupati, bernama Umar Ritonga yang akhirnya juga menjadi tersangka. Pangonal saat ini masih berstatus sebagai terdakwa.

16. Bupati Lampung Selatan

Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan, ditangkap KPK pada 26 Juli 2018 karena terlibat dalam suap tender CV 9 Naga. Bupati yang juga merupakan adik dari Ketua MPR Zulkifli Hasan ini, berperan meminta fee untuk setiap proyek sebesar 10-17% dari Gilang, pemilik CV 9 Naga, atas beberapa proyek Dinas PUPR di Lampung Selatan bernilai sekitar Rp20 milliar.

Zainuddin saat ini berstatus terdakwa dan masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

17. Walikota Pasuruan

Pada 4 Oktober 2018, Walikota Pasuruan, Jawa Timur, Setiyono, terjaring OTT KPK karena diduga terlibat dalam suap proyek pengembangan PLUT-KUMKM. Setiyono dijanjikan akan mendapat fee senilai 10% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau setara Rp2,2 miliar. Fee itu sendiri dijanjikan oleh seorang kontraktor bernama Muhamad Baqir, pemilik CV M, yang saat ini juga menjadi tersangka.

Setiyono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setiyono yang masih berstatus tersangka, terancam hukuman penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

18. Bupati Bekasi

Pada 15 Oktober 2018, KPK menangkap Bupati Bekasi, Jawa Barat, Neneng Hassanah Yasin, karena diduga menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta. KPK juga menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, menjadi tersangka utama dalam kasus suap ini.

Neneng disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Neneng yang saat ini berstatus terdakwa, terancam hukuman penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

19. Bupati Cirebon

Pada 24 Oktober 2018, Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadisastra ditangkap KPK karena diduga terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Sunjaya tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto yang ingin naik jabatan.

Sunjaya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi. Ia terancam hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Statusnya saat ini masih sebagai tersangka.

20. Bupati Pakpak Bharat

Pada 17 November 2018, Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolanda ditangkap KPK. Remigo diduga kuat menerima uang suap terkait proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat.

KPK pun telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, Plt Kepala Dinas PUPR David Anderson Karasekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring. 

Atas perbuatannya ini, Remigo, David dan Hendriko disangkakan dengan pasal 12 Huruf a atau pasal 12 Huruf b, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini status Remigo masih sebagai tersangka.

21. Bupati Cianjur

Pada 12 Desember 2018, Bupati Cianjur, Jawa Barat, Rivan Irvano Muchtar ditangkap KPK karena diduga melakukan korupsi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur. Selain Irvan, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Cianjur, Ros dan Kakak Ipar dari Irvan, Tubagus Cepy Sethiady.

Irvan dan kawan-kawan diduga melakukan kongkalikong untuk menyiasati pemangkasan uang fasilitas pendidikan di Kabupaten Cianjur, hingga sekitar 14,5% dari total anggaran Rp46,8 miliar. 

Irvan disangkakan disangkakan melanggar pasal 12 Huruf f atau pasal 12 Huruf e, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Statusnya saat ini masih sebagai tersangka.

Itulah 21 kepala daerah yang terjaring OTT KPK 2018. Di tahun 2019, tentu kita berharap berharap KPK makin sigap dalam perjuangan pemberantasan korupsi. Kita pun berharap para pejabat daerah makin sadar bahwa korupsi merupakan sebuah kejahatan besar sehingga menjauhi perbuatan tercela ini.

Berita Lainnya
×
tekid