sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua WP KPK ungkap keanehan wawancara TWK

Isu radikal dan taliban yang sempat muncul di KPK hanya isapan jempol.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 07 Mei 2021 14:27 WIB
Ketua WP KPK ungkap keanehan wawancara TWK

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), Yudi Purnomo Harahap, menceritakan salah satu poin wawancara tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia mengaku, heran karena ditanya apakah mengucapkan selamat hari raya kepada orang yang berbeda agama.

"Saya pikir seharusnya pewawancara sudah mendapatkan informasi bahwa di KPK mengucapkan selamat hari raya kepada rekannya yang merayakan merupakan hal biasa baik secara langsung maupun melalui grup Whatsapp," ujarnya secara tertulis, Jumat (7/5).

Sebagai muslim, Yudi mengatakan, dia tidak hanya mengucapkan selamat hari raya kepada pemeluk agama lain. Sebagai Ketua WP KPK, dia juga memberi sambutan dalam acara Natal di kantor atau dalam jaringan di masa pandemi Covid-19.

"Bahkan istri saya yang berjilbab pun pernah saya ajak dan kami disambut dengan hangat oleh kawan-kawan yang merayakan," jelasnya. 

Yudi pun menyampaikan, kepada pewawancara kalau pada intinya di lembaga antirasuah meskipun berbeda agama, tetapi bisa kerja sama dalam memberantas korupsi. Dia menegaskan, isu radikal dan taliban yang sempat muncul hanya isapan jempol. 

"Saya pun menunjukan bukti print foto kegiatan Natal kepada dua orang yang mewancarai saya sebagai bukti," ucap dia.

Sebelumnya, asesmen TWK diselenggarakan KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak Maret sampai 9 April 2021. TWK diikuti 1.351 pegawai KPK dan hasilnya pegawai yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tak memenuhi syarat (TMS) 75 orang, dan dua pegawai tidak hadir wawancara.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa akan menerbitkan surat keputusan penetapan hasil TWK untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan MS dan TMS. Hal itu sesuai keputusan rapat pimpinan bersama anggota Dewan Pengawas dan pejabat struktural KPK.

Sponsored

Rapat juga memutuskan lembaga antisuap berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan BKN. Hal itu dilakukan terkait tindak lanjut 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

"Selama belum ada penjelasan dari Kemenpan RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid