close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kominfo diminta dalami platform kecerdasan buatan ChatGPT. Freepik
icon caption
Kominfo diminta dalami platform kecerdasan buatan ChatGPT. Freepik
Nasional
Senin, 27 Februari 2023 10:54

Kominfo diminta dalami platform kecerdasan buatan ChatGPT

"Kami dorong agar Kominfo segera mendalami ini tentu dengan berpegang pada regulasi yang ada."
swipe

Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani, mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera mendalami platform kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) ChatGPT.

Menurutnya, aplikasi ini harus dipastikan memenuhi aturan penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) lingkup privat, yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020.

"Platform yang ada di masyarakat, termasuk ChatGPT, tentu harus sesuai dengan ketentuan PSE yang dikeluarkan Kominfo. Kami dorong agar Kominfo segera mendalami ini tentu dengan berpegang pada regulasi yang ada (Permenkominfo 5/2020, red)," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/2).

Politikus Partai Golkar ini menyarankan Kominfo pro aktif dengan bersurat kepada pengembang agar segera memenuhi kewajibannya jika ChatGPT belum terdaftar sebagai PSE.

Sesuai Permenkominfo 5/2020, ada beberapa kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar. Di antaranya, menyediakan layanan mesin pencari serta penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya. 

"Kalau lihat ketentuan ini, maka jelas ChatGPT ini wajib daftar. Maka, langkah pertama, menurut saya, Kominfo perlu memastikan platform ChatGPT terdaftar terlebih dahulu," pungkas Christina.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan