Kominfo diminta dalami platform kecerdasan buatan ChatGPT
"Kami dorong agar Kominfo segera mendalami ini tentu dengan berpegang pada regulasi yang ada."

Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani, mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera mendalami platform kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) ChatGPT.
Menurutnya, aplikasi ini harus dipastikan memenuhi aturan penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) lingkup privat, yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020.
"Platform yang ada di masyarakat, termasuk ChatGPT, tentu harus sesuai dengan ketentuan PSE yang dikeluarkan Kominfo. Kami dorong agar Kominfo segera mendalami ini tentu dengan berpegang pada regulasi yang ada (Permenkominfo 5/2020, red)," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/2).
Politikus Partai Golkar ini menyarankan Kominfo pro aktif dengan bersurat kepada pengembang agar segera memenuhi kewajibannya jika ChatGPT belum terdaftar sebagai PSE.
Sesuai Permenkominfo 5/2020, ada beberapa kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar. Di antaranya, menyediakan layanan mesin pencari serta penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.
"Kalau lihat ketentuan ini, maka jelas ChatGPT ini wajib daftar. Maka, langkah pertama, menurut saya, Kominfo perlu memastikan platform ChatGPT terdaftar terlebih dahulu," pungkas Christina.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Buntut panjang peretasan bank syariah terbesar
Minggu, 28 Mei 2023 06:30 WIB
Seberapa sakti nomor urut caleg di Pemilu 2024?
Jumat, 26 Mei 2023 15:05 WIB