sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM dorong Polri pecat pelaku obstruction of justice

Komnas HAM sebut obstruction of justice ibarat penyakit kanker.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 02 Sep 2022 10:52 WIB
Komnas HAM dorong Polri pecat pelaku  obstruction of justice

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan empat poin pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satunya yakni tindakan obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Tindakan obstruction of justice tersebut di antaranya sengaja menyembunyikan dan/atau melenyapkan barang bukti di saat sebelum atau sesudah proses hukum, dan sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa. 

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menilai, tindakan obstruction of justice berimplikasi pada pemenuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam hukum nasional maupun internasional.

"Ini refleksi kita bersama. Ayo kita lawan siapapun yang melakukan obstruction of justice, karena itu menghambat setiap orang untuk mencari keadilan," kata Anam kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, dikutip Jumat (2/9).

Anam menuturkan, pihaknya merekomendasikan Polri untuk menjatuhkan sanksi terhadap para pelaku tindak obstruction of justice dalam perkara ini. Sanksi tersebut berupa sanksi ringan hingga pidana atau pemecatan.

Dalam rekomendasi Komnas HAM kepada Polri, sanksi pidana dan pemecatan terhadap semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personil kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.

Adapun sanksi etik berat/kelembagaan dijatuhkan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J. Sementara, sanksi etik ringan/kepribadian direkomendasikan dijatuhkan kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice.

"Obstruction of justice ini ibarat penyakit, ini penyakit kanker. Dalam proses penegakan hukum, kalau ini nggak dicabut akarnya, semua kita yang mencari keadilan, akan mendpatkan hambatan serupa. Itu nggak boleh kaya begini," ujar Anam.

Sponsored

Ditambahkan Anam, ia menilai penting bagi sistem penegakan hukum di Indonesia untuk memiliki mekanisme terhadap penanganan perkara yang melibatkan lembaga atau aparat penegak hukum itu sendiri. Menurutnya, hal tersebut perlu didorong untuk meminimalisir konflik kepentingan dalam pengusutan perkara.

"Buat sistem. Agar penegak hukum ketika berhadapan dengan aktor penegakan hukum sendiri yang terkena hukum, itu dia bisa berperilaku profesional, imparsial, tidak conflict of interest, dan tidak bias," tutur Anam.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid