sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM jadwal ulang permintaan keterangan ahli mengenai TWK KPK

Komnas HAM masih mempelajari detail aturan PPKM darurat yang baru dikeluarkan presiden sebagai dasar penjadwalan kegiatan internal.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 01 Jul 2021 17:13 WIB
Komnas HAM jadwal ulang permintaan keterangan ahli mengenai TWK KPK

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwal ulang permintaan keterangan para ahli mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, pihaknya masih mengkaji ulang temuan yang sebelumnya telah diperoleh.

"Minggu ini belum ada proses permintaan keterangan tambahan. Dijadwal ulang karena masih mengkaji dan menganalisa keterangan yang sudah diperoleh sejauh ini," kata Beka kepada Alinea.id, Kamis (1/7).

Terkait jadwal ulang, kata Beka, belum bisa dipastikan waktunya. Sebab, jadwal harus disesuaikan lagi mengingat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

"Belum (ditentukan jadwalnya), kami masih mempelajari detail aturan PPKM darurat yang baru dikeluarkan presiden sebagai dasar penjadwalan kegiatan internal," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menyampaikan, pekan ini pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan ahli untuk TWK. Menurutnya, ahli di bidang hukum, psikologi, dan kebangsaan bakal diminta keterangannya.

"Minggu depan kami juga agendakan dengan ahli. Jadi seperti yang kemarin kami bilang ada background ahli yang sekarang sedang dinegosiasikan waktunya. Detail soal hukum, detail soal psikologi, dan soal nilai-nilai kebangsaan dan sebagainya," ucap Anam pekan lalu.

Dalam menindaklanjuti aduan TWK, Komnas HAM telah meminta keterangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sampai Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN Bima Haria Wibisana. Para pihak dari lembaga terkait TWK juga dimintai keterangan dan klarifikasi.

Adapun dalam asesmen TWK alih status aparatur sipil negara atau ASN, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus. Dari jumlah itu 51 orang dipecat dan 24 pegawai bakal dibina lagi. Proses TWK yang diduga bermasalah menjadi dasar laporan kepada Komnas HAM.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid