sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM mulai susun analisis TWK KPK

Dalam proses tersebut pihaknya tak menutup kemungkinan akan meminta keterangan tambahan dari para ahli.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 15 Jul 2021 08:43 WIB
Komnas HAM mulai susun analisis TWK KPK

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mulai menyusun analisis tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dilakukan usai meminta keterangan ahli pada 13-14 Juli 2021.

"Mulai menyusun analisa dan sistematika laporan proses yang ada," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada Alinea.id, Kamis (15/7).

Beka mengatakan, dalam proses tersebut pihaknya tak menutup kemungkinan akan meminta keterangan tambahan dari para ahli. Diketahui, selama dua hari kemarin, Komnas HAM meminta keterangan ahli psikologi dan ahli hukum administrasi negara.

Kendati demikian, Beka belum bisa memastikan kapan temuan dan rekomendasi Komnas HAM terkait TWK bisa disampaikan kepada publik. Dia berharap, itu bisa dilakukan secepatnya.

"Secepatnya. Tergantung juga situasi pandemi ini karena ada beberapa hal yang tidak bisa dikerjakan via daring," ucapnya.

Diketahui, pada Rabu (14/7), Komnas HAM meminta keterangan ahli hukum administrasi negara. Dalam kesempatan itu, Komnas HAM memperoleh pendapat ahli terkait skema karakter dasar alih status, kewenangan, prinsip dasar administrasi negara, dan pendekatan holistik dalam makna perundang-undangan dan prosedur administrasi hukum.

Sementara pada Selasa (13/7), Komnas HAM telah meminta keterangan ahli psikologi. Tim menyelisik gambaran terkait prinsip dasar asesmen, metode, kode etik dan metode dasar prinsip kerja wawancara, dan informed consent.

Sebagai informasi, dalam menindaklanjuti aduan TWK, Komnas HAM telah meminta keterangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sampai Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN Bima Haria Wibisana. Para pihak dari lembaga terkait TWK juga dimintai keterangan dan klarifikasi.

Sponsored

Adapun dalam asesmen TWK alih status menjadi ASN, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus. Dari jumlah itu 51 orang dipecat dan 24 pegawai bakal dibina lagi. Proses TWK yang diduga bermasalah menjadi dasar laporan kepada Komnas HAM.

Berita Lainnya
×
tekid