sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM: Tak ada intervensi dari Polri

Komnas HAM menyatakan, tak ada intervensi Polri dalam peninjauan TKP penembakan Brigadir J.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 15 Agst 2022 18:30 WIB
Komnas HAM: Tak ada intervensi dari Polri

Komnas HAM mengapresiasi keterbukaan tim khusus (timsus) Polri usai menyelesaikan peninjauan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Peninjauan berlangsung hari ini (15/8) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta.

Pantauan Alinea.id di lapangan, di TKP terlihat Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Selain itu, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto juga terpantau hadir di lokasi.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan, tidak ada intervensi dari pihak kepolisian yang mendampingi pada peninjauan hari ini. Beka mengatakan, pihak kepolisian hanya memberi akses seluas-luasnya kepada Komnas HAM.

"Kenapa Irwasum datang? Karena ingin menyambut Komnas HAM sebagai ketua timsus. Tidak ada upaya mempengaruhi segala macam, karena mereka tidak terlibat. Jadi, hanya ingin menyambut Komnas HAM, mempersilakan, memberi akses seluas-luasnya terhadap kami untuk bekerja, itu saja," kata Beka dalam keterangan pers di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Senin (15/8).

Ditambahkan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, koordinasi pihaknya dengan timsus Polri berjalan baik. Pada peninjauan hari ini, imbuhnya, membuat peristiwa kematian Brigadir J menjadi semakin terang.

"Sebagai suatu proses keterbukaan, proses komitmen bersama kepolisian dan Komnas HAM khususnya timsus, itu berjalan dengan baik. Sehingga, kami bisa masuk melihat langsung, secara bebas, dan kami mengapresiasi tinggi, dan proses ini itu membuat peristiwanya semakin terang benderang," ujar Anam.

Anam menambahkan, peninjauan langsung TKP seharusnya menjadi proses akhir dari pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM dalam perkara ini. Namun, pihaknya masih perlu menggali keterangan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sebab, menurut Anam, keterangan Putri menjadi bagian penting yang perlu dipastikan Komnas HAM sebelum menyusun rekomendasi akhir dari proses pemantauan dan penyelidikan terhadap kasus kematian Brigadir J.

Sponsored

"TKP ini target terakhir, tapi kan dalam proses perjalanan, misalnya, terkait Ibu PC itu kan masih berproses di kami, dan itu juga penting, karena ada beberapa bahan yang kami harus pastikan terkait Ibu PC ini," ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut Anam, Komnas HAM hingga saat ini masih dalam proses untuk menjadwalkan permintaan keterangan terhadap Putri.

Perkembangan terakhir, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Permohonan itu untuk memberikan perlindungan terhadap Putri terkait kasus pelecehan seksual oleh Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, permohonan itu ditolak lantaran kasus yang dilaporkan ke polisi oleh Putri telah dihentikan penyidik. Kasus itu dihentikan langsung oleh Bareskrim Polri pada pekan lalu.

“LPSK menolak untuk memberikan perlindungan terhadap ibu P karena kasusnya sudah dihentikan oleh Bareskrim,” kata Hasto dalam konferensi pers di LPSK, Senin (15/8).

Hasto menyebut, ada sejumlah kejanggalan dalam permohonan yang diajukan Putri. Kejanggalan tersebut adanya nomor surat yang sama sementara laporan polisi yang disertakan dalam permohonan memiliki tanggal berbeda.

Bahkan, ketika pihaknya bertemu dengan Putri, tidak ada keterangan yang cukup untuk menjelaskan situasi dan kondisinya dalam kasus tersebut. Pihaknya meragukan niat baik Putri dalam mengajukan permohonan tersebut.

“Kami tidak tahu apakah ibu P ini berniat mengajukan permohonan, atau ada desakan pihak lain untuk mengajukan permohonan,” ujar Hasto.

Berita Lainnya
×
tekid