sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kompolnas nyatakan gas air mata penyebab korban berjatuhan di Kanjuruhan

Kompolnas menyebut, terus meneliti peristiwa tersebut dengan harapan tidak salah untuk menerapkan sanksi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 05 Okt 2022 19:31 WIB
Kompolnas nyatakan gas air mata penyebab korban berjatuhan di Kanjuruhan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan, gas air mata sebagai dalang utama insiden Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10). Insiden itu membuahkan 131 orang korban jiwa.

Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mengatakan, pihak kepolisian telah menyelenggarakan pelatihan untuk menangani kerusuhan tersebut. Berdasarkan pelatihan tersebut diketahui penanganan kerusuhan soalnya berjalan dengan baik.

“Kita perlu evaluasi lebih detail karena sebab utama ada yang melakukan tindakan menembakkan gas air mata. Itu problemnya di situ,” kata Albertus kepada wartawan, Rabu (5/10).

Ia mengakui penggunaan gas air mata telah sesuai peraturan untuk menangani kerusuhan massa. Di mana, penggunaan gas air mata dilakukan berada di bagian luar stadion.

“Makanya ini sedang kita teliti miss nya. Karena arahan-arahan sudah ada sehingga harusnya kalaupun dibawa pun tidak dipergunakan,” ujarnya.

Albertus menyebut, terus meneliti peristiwa tersebut dengan harapan tidak salah untuk menerapkan sanksi. Termasuk pihak yang memberi perintah, asal perintah itu keluar dan alasan keluarnya perintah tersebut.

“Sampai sekarang kita sama-sama, belum ada yang berani membuat kesimpulan itu,” ucapnya.

Ia menganggap pihak penyelenggara pertandingan Arema kontra Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10), tidak mensosialisasikan aturan pengamanan dalam dunia sepak bola. Beberapa aturan yang dimaksud seperti penggunaan gas air mata.

Sponsored

Kepolisian, kata Albertus, tidak di bawah naungan FIFA ataupun PSSI. Pengamanan dalam peristiwa Kanjuruhan adalah permintaan dari pihak lainnya, sehingga penjelasan soal gas air mata yang dilarang adalah tugas dari penyelenggara untuk menyampaikan ke Polri.

“Secara struktur, Polri memang tidak dibawah FIFA. Tetapi karena Polri ini membantu pengamanan bola, sehingga seharusnya dari pihak yang berkompeten, memberikan aturan-aturannya,” kata Albertus kepada wartawan, Selasa (4/10).

Menurut Albertus, karena pihak penyelenggara tidak memberikan aturan tersebut, maka kepolisian menjalankan pengamanan umum. Artinya, pengamanan untuk mencegah kerusuhan dalam unjuk rasa juga digunakan pada pengamanan di stadion sepak bola.

Sayangnya, karena tidak ada sosialisasi yang jelas dari penyelenggara. Akibatnya, insiden kericuhan berbuah korban.

“Nah ini menurut kami yang tidak tersosialisasi, karena pertandingan bola itu tingkat kelurahan sampai internasional selalu melibatkan polisi. Seharusnya dari pihak PSSI pun yang punya kewajiban mulai tingkat pusat sampai yang tingkat kota menjelaskan aturan-aturan pertandingan,” ujar Albertus. 

Berita Lainnya
×
tekid