close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi. foto Pixabay
icon caption
ilustrasi. foto Pixabay
Nasional
Senin, 11 Oktober 2021 17:21

Kontras: tagar #PercumaLaporPolisi bicara kenihilan upaya publik dapatkan keadilan

Munculnya tagar #PercumaLaporPolisi bisa menjadi masukan untuk mereformasi Korps Bayangkara
swipe

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai tagar #PercumaLaporPolisi yang ramai belakangan ini sebagai bentuk kritik publik atas kinerja Korps Bhayangkara. Kepala Divisi Advokasi HAM Kontras, Andi Rezaldi menyebut, tagar #PercumaLaporPolisi membicarakan kenihilan hasil dari upaya publik untuk mendapatkan keadilan.

"Kasus ini dapat menjadi ukuran bahwa kinerja Kepolisian masih jauh dari memuaskan. Kasus di Luwu tentu hanya satu kasus diantara kasus serupa lainnya yang butuh perhatian publik agar segera mendapatkan jalan penyelesaian secara berkeadilan," kata Andi dalam keterangannya kepada Alinea.id, Senin (11/10).

Berdasarkan pemantauan Kontras, lanjut Andi, selama periode Juli 2020-Oktober 2021 terdapat 12 kasus yang tidak dilanjutkan oleh kepolisian. Berdasarkan pemantauan Kontras, kasus-kasus yang tidak dilanjutkan oleh pihak kepolisian tersebar pada level polsek dan polres.

"Kami menemukan bahwa alasan berbagai kasus tersebut tidak ditindaklanjuti yakni tidak adanya saksi, kurangnya barang bukti, arahan untuk diselesaikan secara internal dalam menangani kasus, terdapat kendala dalam mengungkap identitas pelaku, dan beberapa alasan perkara lainnya," ujarnya.

Andi menegaskan, sejumlah alasan yang ditemukan Kontras lewat pemantauan tersebut juga berbanding lurus dengan beberapa kasus yang kami dampingi. Misalnya, kasus penyiksaan oleh anggota kepolisian terhadap Sahbudin di Bengkulu pada 9 September 2020 dan Henry di Batam pada 6 Agustus 2020. Di mana, sebut Andi, kedua kasus penyiksaan tersebut berakhir dengan pemeriksaan secara internal.

"Upaya tersebut menjadi indikasi untuk melindungi terduga pelaku penyiksaan dengan hanya memproses secara disiplin/etik dan tidak melanjutkannya melalui proses pidana," bebernya.

Andi menuturkan, permasalahan lain yang kerap terjadi yakni penundaan kasus secara berlarut (undue delay), dan belum ada pengaturan yang tegas mengenai jangka waktu maksimal perkara harus ditindaklanjuti. Pengawas internal kepolisian, yakni Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) juga seharusnya melakukan pemantauan rutin terhadap kinerja anggota kepolisian.

Sementara itu, kata dia, lembaga pengawasan eksternal kepolisian seperti Kompolnas seperti macan ompong sebab fungsi pengawasannya tidak berjalan dengan maksimal dan efektif. Begitupun DPR RI selaku lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah selama ini juga terkesan melakukan pembiaran terhadap praktik pelanggaran yang dilakukan oleh Polri.

"Atas tagar #PercumaLaporPolisi, sudah semestinya kepolisian dan pemerintah memaknainya sebagai bagian dari mereformasi Korps Bhayangkara, bukan sebagai serangan terhadap sebuah institusi," pungkas Andi.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan