sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korban Binomo: Hakim tak punya hati nurani, semuanya disita!

Putusan hakim dinilai tak berpihak kepada korban Indra Kenz. Apalagi, barang sitaan dari kasus ini tidak dikembalikan kepada para korban.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 15 Nov 2022 11:18 WIB
Korban Binomo: Hakim tak punya hati nurani, semuanya disita!

Para korban binary option Binomo mengaku tidak puas atas putusan hakim terhadap Indra Kenz yang dituding telah mencuri harta mereka. Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan barang bukti digunakan untuk perkara terkait.

Ketua Paguyuban Korban Binomo Maru Nazara mengatakan, putusan hakim tidak berpihak kepada para korban Indra Kenz. Apalagi, barang sitaan dari kasus ini tidak dikembalikan kepada para korban.

“Putusan hakim tidak berpihak, tidak punya hati nurani, semuanya disita,” kata Maru usai persidangan, Senin (14/11).

Mura menyebut, dirinya dan para korban tidak menyangka akan menerima ketidakadilan dari pengadilan itu sendiri. Kini para korban mengaku tidak memiliki apapun dan harus merasakan penindasan oleh ketidakadilan.

“Orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan, orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan. Hai langit, hai bumi dengarkanlah, kami harus ke mana untuk mengadu?" ujarnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyampaikan putusan pidana penjara selama 10 tahun atas terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Crazy RIch Medan ini menghadiri persidangan lewat siaran virtual.

Hakim menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara. Hakim menyatakan aset yang disita merupakan hasil judi dan trader Binomo merupakan pemain judi.

Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta barang bukti kasus Indra Kenz dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Hakim menyatakan para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo.

Sponsored

"Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata hakim ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11).

Hakim kemudian menjelaskan Pasal 303 KUHAP tentang judi. Hakim menyebut perjudian meresahkan masyarakat.

"Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," kata hakim.

Pada amar putusan hakim, Indra Kenz terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” bunyi putusan amar persidangan, Senin (14/11).

Tidak hanya itu, Indra Kenz juga dijatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5 miliar dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 bulan. Hakim juga menetapkan agar Indra Kenz membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-

“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (14/11). 

Berita Lainnya
×
tekid