sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi CSRT, KPK akan periksa petinggi perusahaan

Perkara ini bermula saat BIG bekerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT pada 2015 dengan anggaran Rp187 miliar. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 20 Apr 2021 11:37 WIB
Korupsi CSRT, KPK akan periksa petinggi perusahaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa eks Direktur Utama PT Bhumi Prasaja (BP) 2014-2016, Rasjid Ansharry Aladin. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan rasuah pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) 2015.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka LRS (Lissa Rukmi Utari)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (20/4).

Lissa merupakan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP). Dia ditetapkan jadi tersangka bersama eks Kepala BIG 2014-2016, Priyadi Kardono, dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan 2013-2015, Muchamad Muchlis.

Dalam kasus tersebut, penyidik mengagendakan juga pemeriksaan tiga saksi. Masing-masing, Direktur Utama PT BP, Tony Sulistio Ardjo; Komisaris Utama PT BP, Durban Latif Ardjo; dan Direktur PT EDP Media, Eddie Cendana.

Perkara ini bermula saat BIG bekerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT pada 2015 dengan anggaran Rp187 miliar. Sebelum proyek dimulai, Lissa diundang Priyadi dan Muchlis untuk membahas proyek itu.

Pembahasan awal tentang pengadaan CSRT ditindaklanjuti lewat beberapa pertemuan, di antaranya dengan bersepakat merekayasa berbagai dokumen kerangka acuan kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT.

Lissa diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan. Sementara barang-barang yang disuplai diterka harganya sudah di mark up serta tak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditentukan.

Akibatnya, diduga kerugian keuangan negara dari proyek tersebut mencapai Rp179,1 miliar. 

Sponsored

Lissa, Priyadi, dan Muchlis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid