sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi miliaran rupiah pada proyek infrastruktur di Papua

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Papua Mikael Kambuaya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 01 Jul 2019 19:07 WIB
Korupsi miliaran rupiah pada proyek infrastruktur di Papua

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Pemerintah Provinsi Papua Mikael Kambuaya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Mikael Kambuaya harus mendekam selama 20 hari kedepan guna menyelesaikan proses penyidikan yang tengah berlangsung.

"Penahanan terhitung sejak hari ini, 1 Juli 2019 dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kab Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua TA 2015," ujar dia di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/7).

Diketahui, komisi antirasuah memang tengah gencar menangani perkara dugaan korupsi terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kab Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua TA 2015. Pasalnya, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat kasus rasuah ini tak sedikit.

Dikatakan Febri, pihaknya telah menerima perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, diduga kerugian yang dihasilkan ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

"Minggu lalu, KPK juga telah menerima perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK-RI untuk perkara ini. Diduga negara dirugikan Rp40,9 milar," jelas Febri.

Sebelumnya, pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP), David Manibui juga telah dilakukan penahanan oleh KPK pada Jumat (28/6). Tersangka David ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK 

Dalam perkara kasus korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre Kabupaten Jayapura pada APBD-Perubahan Pemprov Papua TA 2015, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Aelain David, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya (MK) turut dicokok oleh komisi antirasuah.

Sponsored

KPK telah menetapkan Mikael Kambuaya diduga telah melakukan tindak rasuah senilai Rp89,5 miliar, dengan kerugian negara sejumlah Rp42 miliar.

Atas perbuatannya, Mikael disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mikael Kambuaya selaku Kadis PU Papua sekaligus Pengguna Anggaran saat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre provinsi Papua dengan nilai proyek sekitar Rp89,5 miliar.

Pemenang tender adalah PT BEP yang berkantor pusat di Jakarta. Berdasarkan laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Papua, PT BEP beralamat di Jalan Binyamin Sueb Blok A5 B.10 Rukan Grand Palace No.A17 Kemayoran-Jakarta Pusat.

Pagu anggaran adalah senilai Rp89.530.250.000 dengan harga penawaran PT BEP sebesar Rp86,89 miliar untuk jalan sepanjang 24 kilometer. Tender diikuti 16 perusahaan.

Sementara itu, David Manibui selaku pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) melalui PT Manbers Jaya Mandiri (MJM), diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi terkait dengan pengadaan pekerjaan peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura.

Atas perbuatannya, David Manibui disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK pun saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus korupsi tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid