sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK ajukan kasasi atas pemangkasan hukuman Romahurmuziy

Gugatan kasasi dilayangkan atas dasar tiga alasan pokok.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 28 Apr 2020 19:12 WIB
KPK ajukan kasasi atas pemangkasan hukuman Romahurmuziy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Sebab, pengurangan hukuman dinilai telah mencoreng wajah keadilan.

"JPU KPK, pada hari Senin, 27 April 2020, telah melakukan upaya hukum kasasi," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dihubungi Alinea.id, Selasa (28/4).

Gugatan kasasi dilayangkan atas dasar tiga alasan pokok. Pertama, majelis hakim tingkat banding dianggap telah keliru dalam menerapkan hukum. Hal itu terlihat dalam pertimbangan putusan banding terkait adanya penerimaan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa," papar Fikri.

Kedua, majelis hakim tingkat banding juga telah keliru dalam menerapkan hukum pembuktian. Hal tersebut terlihat tidak dipertimbangakannya keberatan penuntut umum terkait hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan penuntut umum tersebut.

Ketiga, majelis hakim tingkat banding dianggap tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada terdakwa yang terlalu rendah. 

Dengan diajukan kasasi itu, pembebasan eks Ketua Umum PPP itu kini berada di tangan Mahkamah Agung (MA). "Sesuai dengan Pasal 253 ayat (4) KUHAP disebutkan bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke MA sejak diajukannya permohonan kasasi," ujar Fikri.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan banding terpidana kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Rommahurmuziy. Dalam putusan itu hakim menyunat separuh hukuman eks Ketua Umum PPP.

Sponsored

Dengan demikian, Romny hanya dijatuhi 1 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Artinya, mantan anggota legislator itu segera menghirup udara bebas jika diakumulasikan dengan massa penahanannya pada 15 maret 2019.

Rommy dinilai telah menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi dan Rp325 juta dari Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jawa Timur. Uang itu, merupakan fee atas bantuan Rommy telah mengangkat keduanya menduduki jabatan tinggi pada Kementrian Agama.

Uang itu, diterima Rommy secara bertahap dari Januari-Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin, selaku Menteri Agama dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Berita Lainnya
×
tekid