close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KPK memasang pelang disebuah rumah yang berkaitan dengan suatu perkara korupsi. Dokumentasi KPK
icon caption
KPK memasang pelang disebuah rumah yang berkaitan dengan suatu perkara korupsi. Dokumentasi KPK
Nasional
Kamis, 28 Januari 2021 12:28

KPK akan lelang barang rampasan dari koruptor

Adapun pelaksanaan lelang Jumat (26/2) pukul 09.00 WIB.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melalang barang rampasan dari koruptor lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai. Hal itu, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020 atas nama terpidana Umar Ritonga.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, objek yang dilelang berupa tanah seluas 10.800 meter persegi (m2) berikut tanamannya di Dusun Sidodadi, Kampung Tumang, Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Riau. Tanah tidak dilengkapi surat hak milik.

"Yang dimiliki oleh Sopiah Harahap berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian No. 093/SKGR/KP-TMG/IV/2019 tanggal 15 April 2019. Yang ditandatangani oleh Penghulu Kampung Tumang Muhammad Tahir, dengan harga limit Rp43.928.000 dan uang jaminan Rp20 juta," katanya, Kamis (28/1).

Kedua, tanah berikut bangunan yang berada di atasnya seluas 460 m2. Lokasi objek di Kampung Tumang, Kec. Siak, Kab. Siak, Riau. Harta itu dibeli oleh Umar Ritonga dari Mad Kurdi alias Ramane. Namun, tidak ada surat hak milik.

"Dengan harga limit Rp29.300.000 dan uang jaminan Rp10.000.000," ujar Ali.

Adapun pelaksanaan lelang Jumat (26/2) pukul 09.00 WIB. Cara penawaran closed bidding lewat laman lelang. Bagi pemenang, pelunasannya lima hari kerja. Syarat lebih lanjut bisa diakses di website KPK.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan