sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK akan lelang barang rampasan dari koruptor

Adapun pelaksanaan lelang Jumat (26/2) pukul 09.00 WIB.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 28 Jan 2021 12:28 WIB
KPK akan lelang barang rampasan dari koruptor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melalang barang rampasan dari koruptor lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai. Hal itu, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020 atas nama terpidana Umar Ritonga.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, objek yang dilelang berupa tanah seluas 10.800 meter persegi (m2) berikut tanamannya di Dusun Sidodadi, Kampung Tumang, Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Riau. Tanah tidak dilengkapi surat hak milik.

"Yang dimiliki oleh Sopiah Harahap berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian No. 093/SKGR/KP-TMG/IV/2019 tanggal 15 April 2019. Yang ditandatangani oleh Penghulu Kampung Tumang Muhammad Tahir, dengan harga limit Rp43.928.000 dan uang jaminan Rp20 juta," katanya, Kamis (28/1).

Kedua, tanah berikut bangunan yang berada di atasnya seluas 460 m2. Lokasi objek di Kampung Tumang, Kec. Siak, Kab. Siak, Riau. Harta itu dibeli oleh Umar Ritonga dari Mad Kurdi alias Ramane. Namun, tidak ada surat hak milik.

Sponsored

"Dengan harga limit Rp29.300.000 dan uang jaminan Rp10.000.000," ujar Ali.

Adapun pelaksanaan lelang Jumat (26/2) pukul 09.00 WIB. Cara penawaran closed bidding lewat laman lelang. Bagi pemenang, pelunasannya lima hari kerja. Syarat lebih lanjut bisa diakses di website KPK.

Berita Lainnya
×
tekid