sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK bakal bentuk satgas pemburu Harun Masiku dan 6 DPO lainnya

KPK optimistis bisa menemukan dan menciduk Harun Masiku.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 20 Jan 2021 21:00 WIB
KPK bakal bentuk satgas pemburu Harun Masiku dan 6 DPO lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membentuk tim satuan tugas atau satgas khusus mencari buronan. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pimpinan lembaga antisuap sudah berkomunikasi dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.

Hingga saat ini, ada tujuh tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK. Rinciannya, Samin Tan, Izil Azhar, Sjamsul Nursalim, Itjih Sjamsul Nursalim, Surya Darmadi, Kirana Kotama, dan Harun Masiku.

"Pimpinan juga telah menginisiasi dan juga meminta kepada Pak Deputi (Karyoto), dan juga dalam rangka itu mencoba untuk membuat sebuah satu satgas yang memang fokus melakukan pencarian kepada orang-orang DPO selain Harun Masiku," kata Lili dalam jumpa pers, Rabu (20/1).

Lili menyampaikan, tujuan satgas dibentuk agar tim bisa fokus dan tidak tergganggu urusan lain. Di sisi lain, agar perburuan bisa lebih efektif dan cepat. Namun, koordinasi dengan kepolisian terus dilakukan.

Khusus Harun Masiku, Lili mengatakan, pihaknya tetap optimistis yang bersangkutan masih hidup. Dia pun menyampaikan KPK percaya diri bisa menciduk Harun.

"Tentu saja KPK tetap optimis untuk bisa menemukan yang bersangkutan," ucapnya.

Harun tersandung kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Bekas calon legislator PDI-Perjuangan itu, bersama Saeful Bahri, diterka menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan lewat bekas anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridellina.

Wahyu kemudian didakwa menerima Rp600 juta demi memuluskan Harun melenggang ke parlemen. Selain suap PAW, Wahyu juga menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Sponsored

Atas perbuatannya, Wahyu divonis enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan, Agustiani divonis empat tahun bui dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan, dan Saeful divonis satu tahun delapan bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid