sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami kepemilikan rumah mewah di Cibubur yang diduga milik Andhi Pramono

Rumah mewah tersebut viral di media sosial dan jadi perbincangan publik belakangan.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 09 Mar 2023 10:38 WIB
KPK dalami kepemilikan rumah mewah di Cibubur yang diduga milik Andhi Pramono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami kepemilikan rumah mewah di Cibubur, Jawa Barat, yang diduga milik Kepala Kantor Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Makassar Andhi Pramono.

Rumah mewah tersebut viral di media sosial dan jadi perbincangan publik belakangan, menyusul sorotan terhadap sejumlah pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki harta kekayaan bernilai jumbo.

"Kalau ada yang lain, daripada kita tebak-tebak, Minggu depan saja undang saja beliau (Andhi)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis (9/3).

Disampaikan Pahala, Andhi pernah melaporkan kepemilikan dua tanah dan bangunan di Legenda Wisata, Cibubur. Selain itu, beberapa aset lain berupa tanah dan bangunan milik Andhi juga tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Perumahan Legenda Wisata sendiri beralamat di Kelurahan Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan penelusuran LHKPN Andhi, setidaknya ia melaporkan kepemilikan tiga lahan dan bangunan yang tercatat di Bogor.

Pertama, tanah dan bangunan seluas 108 meter persegi/121 meter persegi dengan nilai Rp124.128.050. Kedua, tanah seluas 7.594 meter persegi dengan nilai Rp205.050.000. Ketiga, tanah seluas 500 meter persegi dengan nilai Rp341.050.000.

"Semoga yang dimaksud Cibubur yang ini ya. Kalau enggak pasti kami cari yang lain," ujar Pahala.

Pahala menuturkan, KPK bakal memanggil Andhi untuk menyampaikan klarifikasi perihal harta yang dilaporkan dalam LHKPN. Proses klarifikasi itu pada minggu depan, namun Pahala belum menyampaikan jadwal pasti pemanggilan Andhi.

Sponsored

"Kami akan lakukan pemeriksaan LHKPN, kami klarifikasi terhadap saudara Andhi Pramono. Mungkin minggu depan kami undang," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, sudah melaporkan temuan dari hasil analisis transaksi keuangan Andhi kepada KPK sejak awal 2022.

"Ya, kami sudah kirim HA (Hasil Analisis) yang bersangkutan ke KPK sejak awal 2022," kata Ivan saat dikonfirmasi, Rabu (8/3).

Disampaikan Ivan, pola transaksi keuangan Andhi disebut mirip dengan yang dilakukan Rafael Alun. Ivan mengatakan, Andhi juga diduga menggunakan nominee atau mengatas namakan orang lain dalam transaksi keuangannya.

"Ya dugaan demikian (terdapat nominee)," ujar dia.

Namun demikian, Ivan masih belum dapat menyampaikan lebih lanjut perihal penelusuran yang masih dilakukan PPATK terhadap Andhi Pramono, termasuk soal indikasi apakah rekening yang bersangkutan turut diblokir.

"Belum bisa kami sampaikan," kata Ivan singkat.

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 16 Februari 2022, Andhi Pramono memiliki kekayaan senilai Rp 13,7 miliar.

Andhi memiliki 15 bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp6,9 miliar. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Salatiga, Karimun, Batam, Bekasi, Jakarta Pusat, Bogor, Banyuasin, dan Cianjur.

Selain itu, Andhi juga tercatat memiliki alat transportasi berupa empat unit motor dan sembilan unit mobil senilai Rp1,84 miliar. Ia juga mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp706.500.000, surat berharga Rp2.995.829.885 serta kas dan setara kas Rp1.214.508.641.
 

Berita Lainnya
×
tekid