sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dan Polres Bogor tangkap buron pengadaan alat kesehatan

KPK bersama Polres Bogor bergerak ke rumah yang diduga ditempati Iswandi pada Kamis (11/6) pagi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 12 Jun 2020 10:13 WIB
KPK dan Polres Bogor tangkap buron pengadaan alat kesehatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polres Bogor telah menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD dr Rasidin Padang Tahun Anggaran 2013, Iswandi Ilyas. 

Iswandi merupakan Direktur Utama PT Tunas Bakti Nusantara (TBN) dan telah ditetapkan sebagai buron oleh Korps Bhayangkara sejak 8 Oktober 2019. Lembaga antirasuah itu memfasilitasi penyerahan tersangka tersebut ke Polrestabes Padang.

"Hari ini bertempat di Polres Bogor, KPK fasilitasi penyerahan tersangka atas nama ISW (Iswandi Ilyas), dari Polres Bogor kepada Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (12/6).

Penangkapan itu terjadi setelah KPK memperoleh informasi keberadaan Iswandi dan keluarganya, tinggal di sebuah rumah yang terletak di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

"Atas informasi tersebut, selanjutnya KPK berkoordinasi dengan Tim Polres Bogor guna melakukan pengecekan terhadap kebenaran dari informasi yang diperoleh," tutur Fikri.

Selanjutnya, KPK bersama Polres Bogor bergerak ke rumah yang diduga ditempati Iswandi pada Kamis (11/6) pagi. Kemudian, Iswandi ditangkap dan dibawa ke Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan Covid-19.

"Setelah dilakukan rapid test oleh pihak Puskesmas Cigombong di Polsek Cijeruk dengan hasil nonreaktif–NR, selanjutnya tersangka ISW langsung diserahkan kepada Polresta Padang," ujar dia.

Fasilitas pencarian telah dilakukan KPK melalui Unit Koordinasi Supervisi Penindakan dengan penyidik Polresta Padang pada 14 Oktober 2019.

Sponsored

Untuk diketahui, Polrestabes Kota Padang telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Selain Iswandi, empat tersangka lainnya, berinisial AS (Direktur Utama RSUD Rasidin Padang, FO (swasta), IH (swasta), dan SP (swasta).

Dalam perkaranya, AS selaku direksi RSUD Rasidin Padang sekaligus KPA diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menunjuk PT Syifa Medical Prima sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp9,9 miliar.

Dalam pelaksanaan Surat Perjanjian Kerja tersebut, diduga terdapat penyimpangan, mulai dari tahap perencanaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak, serta pembayaran hasil pekerjaan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya kelima tersangka tersebut. Alhasil, perbuatan mereka telah membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp5,079 miliar.

Proses penanganan perkara keempat tersangka selain Iswandi telah bergulir kentahap peradilan.

Berita Lainnya
×
tekid