sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MAKI minta KPK dalami beberapa inisial dalam kasus Djoko Tjandra

KPK harus mendalami istilah Bapakmu dan Bapakku, dalam kasus Djoko Tjandra.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 11 Sep 2020 17:17 WIB
MAKI minta KPK dalami beberapa inisial dalam kasus Djoko Tjandra

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami istilah dan inisial nama dalam rencana pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) kasus Djoko Tjandra. Komisi antirasuah juga harus mendalami istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'.

Istilah 'Bapakmu' dan Bapakku', sering dilontarkan olah Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dan pengacara Anita Dewi Kolopaking (ADK). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman berharap, materi tersebut bisa digunakan komisi antikorupsi sebagai bahan pendalaman dalam ekspose KPK bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"KPK hendaknya mendalami aktifitas PSM dan ADK, pengacara Djoko Tjandra dalam rencana pengurusan fatwa MA dengan diduga sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (11/9).

Boyamin menambahkan, KPK juga dipandang perlu mendalami beberapa inisial, seperti  T, DK, BR, HA dan SHD, yang diduga sering disebut oleh Pinangki, Anita, dan Djoko dalam rencana fatwa MA.

"KPK hendaknya mendalami peran PSM yang diduga pernah menyatakan kepada ADK, intinya pada hari Rabu akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung," imbuhnya.

Lebih lanjut, Boyamin meminta, agar KPK mendalami peran PSM terkait rencana transaksi perusahaan power plant dengan Djoko diduga melibatkan orang inisial PG. Menurutnya, orang tersebut hingga saat ini belum didalami oleh penyidik Kejagung.

Di sisi lain, Boyamin meminta, agar KPK juga mendalami serta mempertanyakan kenapa penyidik Polri dan Kejagung belum mengusut dugaan peran oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menerbitkan Paspor atas nama Djoko pada tanggal 23 Juni 2020.

"Padahal, diperkirakan dua minggu sebelumnya Kejagung telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk tetap dilakukan cekal terhadap JST sehingga penerbitan Paspor JST bermasalah," ujarnya.

Sponsored

"Penerbitan Paspor tidak semata-mata oleh petugas pelayanan, karena semestinya terdapat tahap wawancara dan semestinya terdapat otorisasi dari pejabat diatas petugas pelayanan," tambah Boyamin.

Dalam perkara tersebut, Jaksa PSM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang senilai USD$500.000 atau setara Rp7,5 miliar dalam kepengurusan fatwa MA untuk Djoko. Selain itu, juga disebut sebagai aktor utama dalam penawaran kepengurusan fatwa itu.

Selain Pinangki dan Djoko, penyidik juga menetapkan bekas politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya, sebagai tersangka. Irfan disebut dibawa Jaksa Pinangki bertemu Djoko untuk menawarkan proposal fatwa MA.

Sedangkan, Brigjen Prasetijo dan Anita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dokumen palsu untuk Djoko. Sementara Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka atas pemberian hadiah serta janji atas penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Berita Lainnya
×
tekid