sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dinilai intimidasi kuasa hukum Lukas Enembe dengan dalil UU Tipikor

Menurut Petrus tidak pada tempatnya KPK mengintimidasi advokat Roy Rening dkk.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 30 Sep 2022 13:13 WIB
KPK dinilai intimidasi kuasa hukum Lukas Enembe dengan dalil UU Tipikor

Praktisi hukum Petrus Selestinus mengkritisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait ancaman akan menindak kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe atas dugaan menghalang-halangi penyidikan dengan dalil Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Petrus, apa yang disampaikan KPK merupakan bentuk intimidasi terhadap profesi advokat. "KPK sudah sering melontarkan ancaman terhadap advokat, ketika advokat dalam menjalankan profesinya, bersikap oposisi terhadap keinginan KPK, seperti menunda atau menolak pemeriksaan kliennya disertai alasan tertentu yang dimungkinkan oleh KUHAP dan UU Tipikor," kata Petrus kepada Aliena.id, Jumat (30/9).

Menurut Petrus, ancaman KPK terhadap advokat bukan kali ini saja. Bukan saja advokat, tapi juga para saksi. Dia menyebut, advokat Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana, sebagai huasa hukum tersangka Mardani H. Maming juga menghadapi ancaman KPK dengan dalil Pasal 21 UU Tipikor.

Padahal, kata Petrus, apa yang dilakukan advokat dalam menjalankan profesi di KPK, Polri maupun Kejaksaan, tidak lain adalah demi melindungi kepentingan hukum dan HAM bagi klien yang dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Tipikor, UU Tentang KPK dan UU HAM.

"Karena itu sikap oposan advokat terhadap KPK, Polri dan Kejaksaan tak terhindarkan dan itu dibenarkan oleh UU Advokat," ujar dia.

Petrus menegaskan, baik di dalam KUHAP, UU Tipikor, UU KPK maupun di dalam  UU HAM, menekankan tugas penyelidik dan penyidik, senantiasa pada kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum yang berlaku dan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dalam arti yang luas.

Dia menjelaskan, frasa tentang "tindakan lain" menurut hukum yang bertanggung jawab di dalam KUHAP, diartikan sebagai tindakan yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum, harus patut dan masuk akal serta berdasarkan pertimbangan yang layak serta menjunjung tinggi HAM.

Pada titik inilah KUHAP dan UU Advokat memberikan otoritas kepada advokat atau penasehat hukum mengotorisasi kekuasaannya untuk beroposisi terhadap Penegak Hukum lainnya pada setiap tingkat pemeriksaan sesuai dengan KUHAP.

"Artinya tindakan advokat Roy Rening dkk, yang dipandang KPK sebagai memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor, di mata advokat hal itu sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh KPK," ungkap advokat Peradi ini.

Menurut Petrus, KPK memiliki kewenangan lebih besar untuk melakukan upaya paksa yang ekstrem tanpa bisa dihalang-halangi secara ekstrim oleh organ lain di luar KPK, tanpa harus mengancam profesi advokat.

Karena itu, kata dia, tidak pada tempatnya KPK mengintimidasi advokat Roy Rening dkk. Hal itu hanya boleh terjadi sebatas cara pandang atau perspektif yang berbeda antara advokat dan KPK.

"Karena itu KPK jangan menggunakan kaca mata kuda, dalam melihat profesi advokat di satu sisi dan kewenangan KPK berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor pada sisi yang lain ketika advokat selalu oposan terhadap penegak hukum yang lain, apalagi UU Advokat memberikan hak imunitas kepada seorang advokat," tegasnya.

Berita Lainnya
×
tekid