close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Konferesi pers penahanan tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi  di Kementan, Jumat (13/10/2023). Foto YouTube KPK
icon caption
Konferesi pers penahanan tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan, Jumat (13/10/2023). Foto YouTube KPK
Nasional
Jumat, 13 Oktober 2023 19:32

KPK duga korupsi di Kementan oleh SYL mengalir ke Nasdem

Penyidik masih mendalami aliran dana uang miliaran rupiah tersebut. Tentunya, penyidik akan memastikan penggunaan uang tersebut.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran dana ke Partai Nasdem dari Syahrul Yasin Limpo (SYL). Uang itu diduga dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian dengan SYL sebagai tersangkanya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyidik masih mendalami aliran dana uang miliaran rupiah tersebut. Tentunya, penyidik akan memastikan penggunaan uang tersebut.

“Selain itu sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah,” katanya di KPK, Jumat (1310).

Ia menyampaikan, adanya penggunaan uang oleh Limpo yang juga diketahui dua tersangka lainnya, Kasdi dan Hatta. Sebut saja, untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga.

“Yang nilainya miliaran rupiah,” ujarnya.

Menurutnya, uang yang dinikmati Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp13,9 miliar. Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik.

Bahkan, terdapat penggunaan uang lain oleh Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian. Mereka menggunakannya untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah.

Pekan ini, KPK menetapkan Limpo sebagai tersangka. Kedua orang lainnya adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Muhammad Hatta.

Diketahui, dalam kepimpinan Limpo, tersangka Kasdi Subagyono diangkat sebagai Sekjen Kementan. Sementara, tersangka Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian di Kementan.

“SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN (aparatur sipil negara) internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di KPK, Rabu (11/10) malam.

Johanis menyebut, Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan II. Penarikan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian barang maupun jasa.

Menurutnya, sumber uang yang digunakan berasal dari realisasi anggaran Kementan. Anggaran itu pun sudah dilebihkan (mark up). 

“Termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian,” ujarnya.

Kasdi dan Hatta langsung memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang di eselon I dengan nilai yang sudah ditentukan Limpo. Yakni, US$4.000 hingga US$10.000.

Uang itu kemudian digunakan Limpo untuk membayar cicilan kartu kredit dan mobil SUV mewah Toyota Alphard milik kader Partai NasDem tersebut. Ketiganya diduga telah menikmati Rp13,9 miliar hingga saat ini.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan