sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK eksekusi dua eks anggota DPRD Sumut ke Lapas Klas II A Medan

Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima Pulungan, terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 21 Jun 2020 10:00 WIB
KPK eksekusi dua eks anggota DPRD Sumut ke Lapas Klas II A Medan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua mantan anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut). Legislator itu, merupakan terdakwa kasus suap berjamaah terkait pengesahan APBD Sumut pada 2012 hingga 2015.

Keduanya ialah, Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima Pulungan. "Jaksa Eksekusi KPK, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA), atas nama terdakwa Syafrida Fitrie dan terdakwa Rahmianna Delima Pulungan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Medan,"  kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya Minggu (21/6).

Keduanya, dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut 2015. 

Keduanya, dinyatakan terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Kendati dinyatakan bersalah, keduanya mendapat hukuman berbeda. Adapun Syafrida Fitrie, mendapat ganjaran pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Selain itu, dia juga dibebani untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp647,5 juta dengan ketentuan, harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah mendapat putusan berkekekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa eksekusi akan menyita harta bendanya untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun," terang Fikri.

Sedangkan, untuk Rahmianna Delima Pulungan, mendapat hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Dia juga dibebani membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp527,5 juta.

Uang itu wajib dibayar pasca satu bulan mendapat putusan berkekekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa eksekusi akan menyita harta bendanya untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Sponsored

"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun," tutup Fikri.

Berita Lainnya
×
tekid