sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK gagal tangkap buronan gratifikasi di MA

Namun demikian, penyidik lembaga antirasuah tak putus asa. Penyidik tengah melakukan pencarian ke kediaman adik ipar Nurhadi di Jatim

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 26 Feb 2020 20:15 WIB
KPK gagal tangkap buronan gratifikasi di MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pulang dengan tangan hampa dalam melakukan pencarian terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di DKI Jakarta dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, mengatakan, tak dapat menemukan Nurhadi di sebuah rumah yang berada di Jakarta. Namun, dia tidak merinci pemilik dan alamat kediaman tersebut.

"Penggeledahan rumah di Jakarta dalam rangka pencarian DPO dan tidak ditemukan," kata Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).

Badan antikorupsi itu juga mendapat hasil nihil ketika melakukan pencarian dengan menggunakan metode penggeledahan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Adapun lokasi yang disisir ialah kediaman mertua Nurhadi.

"Informasi terakhir di Tulungagung tidak mendapatkan para DPO juga," tutur Fikri.

Namun demikian, penyidik lembaga antirasuah tak putus asa. Saat ini, penyidik tengah melakukan pencarian ke kediaman adik ipar Nurhadi yang berada di Surabaya, Jawa Timur.

"Malam ini, masih dilakukan penggeledahan ke tempat lain ke Surabaya. Tentu ini kelanjutannya. Seperti apa? Belum bisa kami sampaikan," ujar Fikri.

Dalam melakukan pencarian terhadap Nurhadi, KPK telah menggeledah salah satu kantor pengacara milik adik istri Nurhadi, Tin Zuraida yang berada di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (25/2). Adapun kantor pengacara yang digeledah ialah Rahmat Santoso & Partners.

Sponsored

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Ketiganya telah ditetapkan ke dalam daftar DPO oleh KPK pada Kamis (13/2). Langkah itu diambil lantaran ketiganya kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Bersama Resky, Nurhadi diduga kuat telah menerima suap penanganan perkara dan gratifikasi berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar dari Hiendra.

Nurhadi diduga telah menerima uang dari berbagai sumber. Pertama, berasal dari penangan kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara
PT MIT dan PT KBN.

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap, dengan total 45 kali transaksi.

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Resky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar

Sedangkan penerimaan gratifikasi, Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Resky. Uang tersebut, diperuntukan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016. 

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid