sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK geledah 10 lokasi terkait kasus Bupati Kutim

KPK menyita dokumen proyek, sejumlah uang, dan catatan penerimaan uang.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 09 Jul 2020 07:43 WIB
KPK geledah 10 lokasi terkait kasus Bupati Kutim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 10 lokasi Kantor Pejabat Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, Rabu (8/7). Komisi antirasuah menyita dokumen proyek, sejumlah uang, dan catatan penerimaan uang.

Penggeledahan tersebut untuk mengusut kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim, Kalimantan Timur.

"Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang berada di Kabupaten Kutim," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/7).

Ke-10 lokasi yang disisir penyidik, yakni Kantor Bupati, Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda), Kantor Pekerjaan Umum, Kantor BPKAD, Rumah Jabatan Bupati, Kantor DPRD Kutim, dan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim.

Kemudian, Kantor Bapenda Kabupaten Kutim, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim, dan Kantor Dinas Sosial Kutim. "Jumlah uang masih akan dihitung dan dikonfirmasi lebih dahulu kepada para saksi-saksi," terang Fikri.

Dalam penggeledahan itu, kata Fikri, penyidik telah mengantongi izin dari Dewan Pengawas KPK. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sebagai informasi, dalam perkara itu KPK telah menetapkan Bupati Kutim, Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih yang juga merupakan Ketua DPRD Kutim. 

Selain menersangkakan pasangan suami istri itu, KPK juga menetapkan lima orang lainnya, yakni Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandini, dan dua orang kontraktor yakni Aditya Maharani serta Deky Aryanto.

Sponsored

Praktik lancung mereka bermula ketika Aditya menggarap enam proyek yang ada di Dinas PU Kabupaten Kutim. Keenamnya, ialah pembangunan embung Desa Maloy senilai Rp8,3 miliar; pembangungan  Rutan Polres Kutai Timur senilai Rp1,7 miliar.

Kemudian peningkatan jalan poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp9,6 miliar; pembangunan kantor Polser Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp1,8 miliar; optimalisasi pipa air bersig PT GAN senilai Rp5,1 miliar; dan pengadaan serta pemasangan LPJU jalan APT Pranoto CS Kota Sangatta senilai Rp1,9 miliar.

Sementara, Deky Aryanto sebelumnya, telah menjadi rekanan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendisikan Kabupaten Kutai Timur dengan anggaran senilai Rp40 miliar.

KPK menduga telah terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan kepada Aditya sebesar Rp550 juta, dan dari Deky selaku rekanan dinas pendidikan sebesar Rp2,1 miliar kepada Ismunandar.

Uang itu diberikan Aditya dan Deky pada pada 11 Juni 2020, melalui Suriansyah, Musyaffa, serta istrinya Encek UR Firgasih. Kemudian Surianyah dan Musyaffa menyetorkan uang tersebut kepada Ismunandar dengan cara mentrasferkan ke tiga rekening milik polikus Partai NasDem dengan nominal Rp2,1 miliar.

Sejumlah uang yang dikirim Musyaffa, dipakai Ismunandar untuk membayar elf senilai Rp510 juta, pembelian tiket pesawatbke Jakarta sebesar Rp33 juta, dan pembayaran hotel di Jakarta senilai Rp15,2 juta.

Berita Lainnya
×
tekid