sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK geledah rumah ARM bekas anggota DPRD Jabar

ARM merupakan tersangka kasus dugaan suap pengaturan proyek di Pemkab Indramayu.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 02 Des 2020 18:32 WIB
KPK geledah rumah ARM bekas anggota DPRD Jabar

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019, Abdul Rozaq Muslim (ARM), di Kabupaten Indramayu, Jabar. Giat itu dilakukan, Rabu (2/12).

Abdul merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten Indramayu 2019.

"Dalam kegiatan penggeledahan tersebut penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Ali menambahkan, selanjutnya penyidik lembaga antisuap akan melakukan analisa dan menyita dokumen tersebut. Tim, imbuhnya, juga masih akan melakukan pengumpulan alat bukti lainnya.

"Tim penyidik masih akan melakukan pengumpulan bukti untuk melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka dimaksud," jelasnya.

Pada Senin (16/11), lembaga antirasuah resmi menahan Abdul sampai 5 Desember 2020 setelah yang bersangkutan terseret kasus kegiatan pengurusan bantuan Provinsi Jabar kepada Pemkab Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan perkara bermula dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. Giat senyap itu meringkus empat orang dan duit Rp685 juta.

Empat tersangka adalah Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, bekas Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono dan pihak swasta Carsa AS.

Sponsored

"Saat ini empat orang tersebut telah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sementara dalam penanganan perkara Abdul, Karyoto menjelaskan tim penyidik sudah memeriksa 10 saksi dan terus mengagendakan pemeriksaan pihak-pihak terkait. Selain itu, imbuhnya, lembaga antirasuah telah menyita uang Rp1.594.000.000.

Rekonstruksi perkaranya, Carsa disebut terlebih dulu melakukan pendekatan secara persolan dan keuangan dengan pihak yang mempunyai kewenangan, terutama bupati, kepala dinas atau instansi lain di Kab. Indramayu, termasuk kepada Abdul.

Selaku anggota DPRD saat itu, Abdul berusaha memperjuangan bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu dan Cirebon yang notabene daerah pemilihannya. Tujuannya, supaya bantuan bisa menjadi anggaran proyek yang dikerjakan Carsa. 

"Sebagai wujud komitmen, Carsa AS menjanjikan memberikan fee sebesar 5% kepada ARM bila mendapatkan pekerjaan tersebut," tutur Karyoto.

Awal 2016, Abdul berjanji mengurus bantuan provinsi 2017 untuk Kabupaten Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa. Atas bantuan itu, lanjut Karyoto, Carsa mendapat sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kab. Indramayu pada 2017 yang nilainya sekitar Rp22 miliar.

Kemudian awal 2017, Abdul menyampaikan agar Carsa mencari proposal proyek bantuan provinsi di Dinas PUPR agar bisa membantu dana Partai Golkar daerah Indramayu. Atas perintah itu, Carsa mengajukan 20 proyek yang dianggarkan dari bantuan provinsi dan 11 di antaranya dimenangkan.

Abdul kemudian ke daerah pemilihannya saat masa reses untuk mengumpulkan aspirasi masyarakat, yang selanjutnya dijadikan program kegiatan. Setelahnya, imbuh Karyoto, Abdul minta program-program itu kpada Carsa untuk diajukan proposal ke Dinas PUPR Kab. Indramayu.

"Dan pihak Dinas PUPR membuatkan proposalnya sesuai dengan mekanisme yang ada," jelasnya.

Tahap berikutnya, proposal tersebut ditandatangani oleh Supendi selaku Bupati Indramayu untuk kemudian dikirim ke Provinsi Jabar melalui Bappeda.

Setelah melalui proses pembahasan di DPRD Jabar dan disetujui, bantuan masuk ke APBD Kabupaten Indramayu dengan lebih dulu dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Jabar. Dari situ, baru terlihat usulan proposal yang dapat bantuan provinsi, termasuk yang dimintakan Carsa.

"Atas bantuan ARM dalam perolehan proyek Carsa AS tersebut, tersangka ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," ucap Karyoto.

Atas perbuatannya, Abdul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid