sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK geledah rumah sekretaris pribadi bos Lippo Eddy Sindoro

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah sekretaris pribadi petinggi Lippo Eddy Sindoro.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Kamis, 15 Nov 2018 21:20 WIB
KPK geledah rumah sekretaris pribadi bos Lippo Eddy Sindoro

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah sekretaris pribadi petinggi Lippo Eddy Sindoro. Penggeledahan ini terkait perkara suap PK yang dilakukan Eddy Sindoro

"KPK juga melakukan penggeledahan rumah sekretaris ESI (Eddy Sindoro) an Indriyanti als Indri di Janur Asri 3, Kelapa Gading. Dari penggeledahan disita sejumlah Barang Bukti Elektronik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (15/11). 

Selain itu, hari ini KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho untuk mengklarifikasi terkait pemberian uang kepada Panitera PN Jakpus Edy Nasution yang sudah menjadi tersangka. 

Perlu diketahui, Eddy Sindoro diduga kuat memberikan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution, melalui perantara Doddy Ariyanto. Diduga jumlah yang diterima Edy pada April 2015, sebesar Rp100 juta. Namun, setelah pemberian berturut-turut, jumlah totalnya mencapai Rp1,5 miliar. 

Sponsored

Uang tersebut dimaksudkan agar Edy mau melakukan revisi redaksional jawabn PN Jakarta Pusat, untuk menolak pengajuan eksekusi lanjutan Raad Van Justice No 232/1937 tanggal 12 Juli 1940.

Edy pun terbukti menerima US$50.000 dan Rp50 juta untuk mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL), meski sebetulnya masa pengajuan PK telah habis. Edy akhirnya divonis delapan tahun penjara. 

Namun, sejak April 2016 Eddy Sindoro melarikan diri ke Singapura. Lucas, yang merupakan pengacara Eddy juga dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga ikut membantu menghalangi proses hukum bos Lippo ini. Tetapi pada 12 Oktober 2018, Eddy menyerahkan diri ke KPK.

Berita Lainnya
×
tekid