sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK ingatkan bos Grup Lippo James Riady tak mangkir

KPK mengingatkan bos Grup Lippo James Tjahaja Riady untuk dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik kasus Meikarta.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 11 Des 2019 23:20 WIB
KPK ingatkan bos Grup Lippo James Riady tak mangkir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bos Grup Lippo James Tjahaja Riady untuk dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.

Sejatinya, James akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bartholomeus Toto, yang merupakan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk. Secara bersamaan, Toto juga akan diperiksa oleh penyidik pada Kamis (12/12). 

"Besok, KPK kembali berencana melakukan pemeriksaan terhadap tersangka BTO (Bartholomeus Toto) dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta dan juga mengagendakan pemeriksaan James Tjahaja Riady sebagai saksi untuk BTO," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/12).

Kendati penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan, Febri mengingatkan, kepada CEO Grup Lippo itu dapat bersikap kooperatif. "Perlu diingat, kehadiran sebagai saksi merupakan kewajiban hukum," tegas Febri.

Nama James Riady pernah disebut dalam persidangan atas terdakwa Billy Sindoro, yang merupakan mantan Direktur Operasional Grup Lippo pada Senin (11/1). Petinggi Grup Lippo itu, disebut turut mengatur pertemuan antara mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dengan Edi Dwi Soesianto, selaku Kepala Divisi Land Acquisition and Permit Lippo Cikarang.

Diketahui, Edi merupakan terdakwa dalam kasus ini. Dia dianggap bersalah lantaran terbukti berperan mengurus Izin Peruntukan dan Pengolahan Tanah (IPPT) bersama Toto.

Pada perkara itu, Toto diduga kuat telah mengalirkan uang senilai Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan proses penerbitan surat IPPT. 

Uang tersebut diberikan kepada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam lima kali pemberian dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah.

Sponsored

Atas perbuatannya, Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid