sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK konfirmasi aliran uang kasus Nurdin Abdullah

Indar diperiksa untuk tersangka Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah, dan para terduga pelaku lainnya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 25 Mar 2021 08:34 WIB
 KPK konfirmasi aliran uang kasus Nurdin Abdullah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus ada dugaan aliran duit untuk pihak di Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal ini, sebagaimana pemeriksaan terhadap saksi A. Indar, Rabu (24/3).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Indar diperiksa untuk tersangka Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah, dan para terduga pelaku lainnya.

"Indar (wiraswasta) dikonfirmasi, di antaranya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang kepada pihak Pokja di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulsel," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (25/3).

Diberitakan sebelumnya, Nurdin, Sekretaris PUTR Sulsel, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, terjerat kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Dalam pemeriksaan kemarin, Ali mengatakan, ada tiga orang yang tidak hadir. Selaku wiraswasta, Fery Tanriady bersurat ke komisi antikorupsi untuk dijadwalkan ulang. Sementara sisanya mangkir tanpa keterangan.

"KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir sebagaimana surat panggilan tim penyidik KPK yang akan segera dikirimkan, atas nama saksi, John Theodore (wiraswasta) dan Rudy Ramlan (PNS/Kabag ULP Pemkab Bulukumba)," jelasnya.

Penetapan Nurdin, Edy, dan Agung sebagai tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dinihari.

Dalam kasusnya, KPK menduga Nurdin menerima Rp5,4 miliar. Disangka dari Agung Rp2 miliar yang diberikan melalui Edy dan sisanya diterka berasal dari kontraktor lain, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar. 

Sponsored

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid