sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK OTT 8 orang di Kaltim dan Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 16 Okt 2019 00:07 WIB
KPK OTT 8 orang di Kaltim dan Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Kalimantan Timur dan DKI Jakarta. 

Salah satu orang yang diamankan oleh KPK adalah Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Refly Ruddy Tangkere.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan delapan orang dari dua daerah yakni Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.

"Jadi memang ada kegiatan OTT. Delapan orang diamankan, satu orang di Jakarta, dan tujuh orang Kaltim," kata Febri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10).

Dari delapan orang yang diamankan, tujuh di antaranya telah dilakukan pemeriksaan awal di Polda Kalimantan Timur. Sedangkan, satu orang lainnya sudah berada di Gedung Merah Putih KPK.

"Pihak yang diamankan ini dari unsur Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII dan ada PPK di balai tersebut, serta beberapa orang pihak swasta dan staf balai tersebut," terang Febri.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan pihaknya tengah bergerak untuk melakukan operasi senyap di Pulau Kalimantan.

"Memamg teman-teman tim kami sedang ada di Kaltim, tetapi masih didalam pengembangan," kata Basaria.

Sponsored

Basaria menyebut, pihaknya berhasil mengamankan delapan orang dalam OTT tersebut. Dia menyampaikan, para pihak yang diamankan itu akan diboyong ke Gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan pada Rabu (16/10) pagi.

Basaria mengaku, belum dapat informasi mengenai jumlah uang yang diamankan dalam giat OTT itu.

"Belum sampai ke situ, berapa (uang) yang disita karena masih pengembangan. Tetapi yang pelaku utama sudah di tangan tim," tutur dia.

Sebagaimana hukum acara yang berlaku, KPK mempunyai waktu paling lama 1x24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak yang diamankan tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid