sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK pakai cara pemeriksaan silang dalami suap Bupati Jepara

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito diperiksa sebagai saksi. 

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Kamis, 13 Des 2018 11:58 WIB
KPK pakai cara pemeriksaan silang dalami suap Bupati Jepara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus suap terkait perkara di Pengadilan Negeri Semarang. Mereka adalah Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito. Keduanya diperiksa sebagai saksi. 

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus suap kepada hakim praperadilan terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani PN Semarang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/12).

Febri menjelaskan, rencananya tim penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan silang kepada keduanya. Ahmad Marzuqi diperiksa untuk tersangka Lasito. Sedangkan Lasito dijadwalkan diperiksa untuk Ahmad Marzuqi. Pemeriksaan tersebut untuk mengonfirmasi sejumlah keterangan dari para tersangka terkait peran mereka masing-masing dalam kasus suap ini. 

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada pertengahan 2017 ketika Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan atas dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang dengan register dalam perkara tersebut Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.

Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang. Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.

Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut. Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sponsored

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid