sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, KPK panggil eks pejabat Kemenag

Undang Sumantri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 14 Agst 2020 11:17 WIB
Usut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, KPK panggil eks pejabat Kemenag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jendral Pendidikan Islam pada Kementerian Agama (Kemenag) Undang Sumantri. Undang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada 2011.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (14/8).

Belum diketahui apa yang menjadi fokus penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Selain itu, apakah Undang akan ditahan jika memenuhi panggilan pemeriksaan itu. Sebab, dia belum ditahan sejak ditetapkan tersangka pada 16 Desember 2019.

Pada perkaranya, Undang diduga kuat telah mendapat perintah agar mengarahkan serta menentukan pemenang paket pengadaan proyek dan jasa di Dirjen Pendis Kemenag.

Setidaknya, terdapat dua proyek yang menjadi objek praktik lancung Undang. Pertama, pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah. Kedua, pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Ditjen Pendis Kementerian Agama 2011.

Jika di total, nilai kerugian negara yang disebabkan atas perbuatan Undang mencapai Rp16 miliar. Atas perbutannya, Undang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK sendiri, telah mengendus adanya puluhan miliar rupiah yang masuk ke kantong sejumlah politisi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tersebut. Setidaknya terdapat Rp10,2 miliar yang telah teridentifikasi badan antikorupsi itu.

Rinciannya, Rp5,04 miliar yang diperoleh terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (Mts). Kemudian, Rp5,2 miliar terkait pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Mts dan Madrasah Aliyah (MA) pada Ditjen Pendis Kemenag 2011.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid