sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK jadwalkan pemeriksaan pejabat Kemendagri

KPK memanggil Indra Baskoro, pejabat Direktorat Kementerian Dalam Negeri terkait kasus suap yang menjerat Gubernur Aceh Irwandi.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 08 Agst 2018 11:48 WIB
KPK jadwalkan pemeriksaan pejabat Kemendagri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Indra Baskoro, pejabat Direktorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kasus suap yang menjerat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Indra yang merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri akan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Baskoro sebagai saksi untuk tersangka IY," ujar Febri Diansyah, kepala biro humas KPK, Rabu (8/8).

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap ini. Tersangka penerima uang suap adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, pihak swasta Syaiful Bahri, dan Hendri Yuzal. Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 3 Juli 2018. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang sejumlah Rp500 juta. KPK menduga ada komitmen fee yang dijanjikan dan disepakati Irwandi Yusuf dalam penggunaan Dana Otonomi Khusus (DOK).

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya melakukan penggeledahan  ke sejumlah kantor dinas seperti Dinas Lingkungan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Aceh.

"Dalam penggeledahan itu ditemukan sejumlah dokumen terkait dengan dana DOK Aceh. Saya dapat informasi dari dinas kesehatan ada semacam daftar pelaksanaan anggaran dengan nilai sekitar Rp1,1 triliun," kata Febri Diansyah juru bicara KPK (11/7). 

KPK sebelumnya telah mengamankan uang sejumlah Rp500 juta sebagai barang bukti. KPK juga menggeledah rumah dinas Irwandi Yusuf dan mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik terkait DOK Aceh 2018.

Sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sponsored

Sedangkan, sebagai penerima, Irwandi, Hendri, dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid