sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil petinggi PLN Batubara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi PT PLN Batubara untuk penyidikan kasus suap.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 08 Agst 2018 11:39 WIB
KPK panggil petinggi PLN Batubara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi PT PLN Batubara untuk penyidikan kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1. Djoko Martono, Direktur Operasi dan SDM PLN Batubara akan diperiksa sebagai saksi untuk Johannes Budisutrisno Kotjo. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, (8/8).

KPK terus mendalami kasus suap yang menjerat Johannes Budisutrisno Kotjo dan mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih ini. Selasa (7/8) kemarin, KPK juga kembali memeriksa Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Sofyan diperiksa penyidik perihal mekanisme kerjasama dalam kasus suap PLTU Riau-1.

"Kami merasa masih membutuhkan keterangan dari saksi terkait bagaimana mekanisme kerjasamanya dan juga sejauh mana pertemuan-pertemuan saksi dengan tersangka, termasuk apakah saksi mengetahui tentang aliran dana untuk diperinci lebih lanjut," terang Febri (7/8).

Sofyan, kata Febri, juga dimintai keterangannya soal beberapa dokumen yang disita sebelumnya dan berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1. 

Kasus suap PLTU Riau berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada hari Jumat (13/7). Dalam operasi tersebut KPK menangkap Eni Saragih di rumah dinas Idrus, sedangkan Johannes ditangkap di kantornya. KPK menyita uang senilai Rp500 juta dalam pecahan Rp100.000 dan tanda terima uang tersebut sebagai barang bukti.

Kemudian pada hari Minggu 15 Juli 2018, KPK juga menggeledah rumah Sofyan Basir untuk tindak lanjut penyidikan kasus suap proyek PLTU Riau. Pada hari Senin 16 Juli 2018 malam, penyidik KPK datang ke kantor PLN pusat menggeledah dan mencari barang bukti untuk menguatkan kasus dugaan korupsi Eni Saragih usai Sofyan memberikan keterangan persnya pada wartawan.

Dalam kasus ini, Johannes Budisutrisno Kotjo tertangkap tangan menyuap Eni Maulani Saragih Rp500 juta untuk memuluskan proses penandatanganan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 2x300 Mega Watt (MW). PLTU Riau 1 ini merupakan bagian dari program listrik 35.000 MW. PLN sendiri baru menyelesaikan 32.000 MW listrik dari total 35.000 MW.

Sponsored

Pemberian uang sejumlah Rp500 juta tersebut merupakan pemberian keempat dari Johannes kepada Eni. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 2,5% dari nilai proyek untuk Eni dan kawan-kawannya. Total uang yang telah diberikan mencapai Rp 4,8 miliar.

Pemberian pertama yang dilakukan Johannes kepada Eni pada Desember 2017 sejumlah Rp2 miliar, kemudian Maret 2018 sejumlah Rp2 miliar, dan 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta.

KPK menyangka Eni Maulani Saragih selaku penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid