sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil saksi kasus korupsi Pelindo II

KPK memanggil saksi untuk tersangka RJ Lino dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di Pelindo II.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Selasa, 24 Apr 2018 11:43 WIB
KPK panggil saksi kasus korupsi Pelindo II

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi untuk tersangka RJ Lino dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di Pelindo II.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Muchty Apriansyah, Ahli Kepabeanan PT Multi Terminal Indonesia sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/4), dilansir Antara.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dari luar negeri.

"Dalam kasus ini, kami memang masih punya satu hal yang harus dikerjakan terkait dengan pengumpulan bukti yang harus membutuhkan kerja sama lintas negara," ucap Febri.

Febri belum bisa memastikan lebih lanjut bagaimana mekanisme untuk pengumpulan bukti-bukti dari luar negeri. Namun segala sarana kerja sama internasional sudah coba digunakan untuk mendapatkan bukti-bukti di negara tersebut. Meski begitu, imbuhnya, sejauh ini belum ada perkembangan yang signifikan terkait itu.

RJ Lino sendiri sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga QCC.

Sebelumnya, RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan inefisiensi. Dengan kata lain, pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino, selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Berdasarkan analisis perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), analisis estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu, berpotensi merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya US$3.625.922 atau sekitar Rp50,03 miliar. Analisis tersebut tertuang dalam "Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor LHAI-244/D6.02/2011 tanggal 18 Maret 2011".

Berita Lainnya
×
tekid