sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK: Pelaku usaha perlu dilibatkan dalam pemberantasan korupsi

Hal ini dikarenakan praktik korupsi di dunia usaha umumnya melibatkan dua pihak, yakni pemberi suap dan penerima suap.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 31 Mei 2022 19:09 WIB
KPK: Pelaku usaha perlu dilibatkan dalam pemberantasan korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 345 pelaku korupsi dari kalangan swasta yang ditangkap, atau diproses hukum KPK dari total pelaku korupsi yang mencapai 1.360 orang dari awal berdiri pada Desember 2021. Sementara modus paling banyak ditemukan adalah suap-menyuap, pemberian gratifikasi, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, atas kondisi tersebut, pihaknya tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, namun juga melakukan upaya pencegahannya. Salah satunya adalah dengan menyebarkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi agar pelaku usaha memahami, jika perbuatan yang dilakukannya termasuk tindak pidana korupsi.

“Supaya setiap individu manusia memahami tentang kejahatan korupsi, penyebab, dan dampaknya sehingga diharapkan tidak akan melakukan korupsi,” katanya dalam kegiatan Bimbingan Teknis Antikorupsi melalui kerja sama dengan PT PLN (Persero) di Auditorium Kantor Pusat PLN pada Selasa (31/5).

Sebagai simbolis kolaborasi dan komitmen ini, PLN mendapatkan Rompi Biru dari KPK sebagai bentuk komitmen PLN "Anti Pakai Rompi Orange" yang biasa dipakai KPK terhadap pelaku korupsi. Penyematan rompi biru ini dilakukan oleh Pimpinan KPK Nurul Ghufron kepada manajemen PLN.

Ghufron menyampaikan pentingnya melibatkan pelaku usaha atau BUMN/BUMD dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini dikarenakan praktik korupsi di dunia usaha umumnya melibatkan dua pihak, yakni pemberi suap dan penerima suap.

“Itu seperti it takes two to tango, biasanya dalam hal ini penyelenggara negara sebagai penerima suap dan penyuapnya adalah pelaku usaha,” ujarnya.

Ghufron pun berharap, kegiatan tersebut dapat memacu para pelaku dunia usaha dapat memberikan kontribusi nyata mendukung upaya KPK untuk mewujudkan dunia usaha yang berintegritas dan tanpa korupsi.

Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menambahkan, PLN adalah BUMN pertama yang aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kolaborasi baik antara KPK dan PLN selama ini menjadi wujud aktif PLN dalam menciptakan Good Corporate Governance (GCG).

Sponsored

"PLN adalah BUMN pertama di dunia usaha yang secara aktif melawan korupsi, melakukan berbagai terobosan dalam pencegahan korupsi bersama KPK," ujar Wawan.

Wawan berharap, dengan langkah PLN ini bisa mendorong para pelaku dunia usaha, khususnya perusahaan BUMN seperti PLN, untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional dengan tetap mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas. Juga untuk mendorong terbangunnya kesadaran dan perilaku antikorupsi pada ekosistem dunia usaha.

“Kami berharap komitmen direksi dan pegawai dalam rangka meningkatkan integritas dan tata kelola perusahaan yang baik terus berjalan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo pun menyambut baik kegiatan ini yang dapat merangsang dunia usaha untuk bersih dan bebas dari korupsi. 

Dalam pandangannya, praktik korupsi justru menghambat jalannya proses bisnis dalam dunia usaha, karena membuat rangkaian proses dalam mengembangkan usaha tidak efektif dan efisien.

PLN sendiri berupaya untuk meningkatkan transparasi dalam proses kerja khususnya pelayanan kepada masyarakat. Misalnya, PLN Mobile yang terintegrasi dengan Virtual Command Centre (VCC) dan Pelayanan Teknik (Yantek Mobile). Di mana semua keluhan masyarakat bisa tertangani dengan cepat dan transparan.

"Misalnya, masyarakat mau pasang baru atau tambah daya. Itu sudah bisa dilakukan langsung di dalam PLN Mobile. Rincian biaya, simulasi bahkan sampai ke pembayaran sudah dilakukan secara online dan transparan. Jadi mencegah adanya pungutan liar ataupun gratifikasi kepada pegawai PLN," ujar Darmawan.

Di jajaran manajemen, kata Darmawan, seluruh jajaran direksi dan level manajemen sudah melakukan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sejak 2018 sampai sekarang, tingkat kepatuhan LHKPN sudah mencapai 100%.

PLN juga melakukan program pengembangan kapasitas bagi pegawai untuk mencegah tindak korupsi di korporasi. Dengan program ini, di PLN sudah ada 30 jajaran manajemen atas mendapat sertifikasi ahli pembangun integritas KPK. Sudah ada enam orang penyuluh antikorupsi. Dan sudah lebih dari 10.000 pegawai PLN ikut sertifikasi e-learning KPK. Tahun ini harapannya agar seluruh 45.000 pegawai PLN dapat mengikuti e-learning KPK.

Untuk memastikan tata kelola perusahaan berjalan dengan baik, PLN juga telah menerapkan SNI ISO 37001:2016, Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Penerapan ini berpegang teguh kepada pedoman Good Corporate Governance (GCG), board manual dan prinsip 4 No’s (No Bribery, No Kick back, No Gift, dan No Luxurious Hospitality).

Sebelumnya sepanjang 2021, PLN juga telah berkolaborasi dengan KPK untuk membenahi tata kelola aset. Darmawan merinci, dari 97.000 persil aset tanah yang berdiri infrastruktur kelistrikan PLN, baru 27% yang tersertifikasi pada 2017. Namun, dengan dukungan KPK, saat ini tercatat, sudah 70% aset tersertifikasi dan akan terus meningkat hingga 2024.

Berita Lainnya
×
tekid