sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa eks Dirut Citilink terkait dugaan suap Garuda

Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 09 Sep 2019 12:17 WIB
KPK periksa eks Dirut Citilink terkait dugaan suap Garuda

Mantan Direktur Utama PT Citilink Indonesia Albert Burhan dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Vice President (VP) Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2005-2012 untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Senin (9/9).

Selain Albert, tim penyidik KPK juga sudah menjadwalkan enam orang lainnya seperti eks VP Aircraft Maintanance Management PT Garuda Indonesia (Persero) Batara Silaban, VP Corporate Planning PT Garuda Indonesia (Persero) Setijo Awibowo, serta empat pegawai PT Garuda Indonesia (Persero), yakni Rajendra Kartawiria, Victor Agung Prabowo, Rudyat Kuntarjo, dan Widianto Wiriatmoko.

Dalam perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni eks  Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar; Bos PT MRA Soetikno Soedardjo, serta Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Hadinoto Soedigno.

KPK menduga Emirsyah Satar telah menerima uang suap dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris Rolls Royce untuk pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh PT Garuda Indonesia Tbk. melalui Soetikno yang saat itu menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Adapun uang diterima Satar ditaksir mencapai Rp5,79 miliar. Disinyalir uang itu untuk membayar satu unit rumah yang berlokasi di Pondok Indah. Emirsyah juga diduga menerima 680.000 dolar Singapura dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura serta 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan Apartemen di Singapura.

Untuk Hadinoto Soedigno, diduga Soetikno telah memberi sebesar 2,3 juta dolar Singapura dan 477.000 Euro yang dikirim ke rekening Hadinoto Soedigno di Singapura.

Atas perbuatannya, Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sponsored

Sementara itu, Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid