sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa Ketua Komisi III DPR Herman Hery

Herman Hery hadir di Gedung Merah Putih KPK terkait penyelidikan kasus korupsi bansos Covid-19.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 30 Apr 2021 18:45 WIB
KPK periksa Ketua Komisi III DPR Herman Hery

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi III DPR, Herman Hery. Pemeriksaan politikus PDI-Perjuangan itu terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial di Kementerian Sosial.

"Benar, hari ini (30/4), informasi yang kami terima, telah hadir di Gedung Merah Putih KPK Herman Hery dalam rangka permintaan keterangan terkait penyelidikan yang sedang dilakukan KPK," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Menurut Ali, lembaga antisuap belum bisa menyampaikan meteri hasil pemeriksaan karena masih tahap penyelidikan. Namun, dia memastikan penyelidikan itu terkait kasus bansos yang menjerat bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara.

"Sebagaimana yang pernah kami sampaikan, bahwa saat ini terkait dengan pelaksanaan bansos di Kemensos RI, KPK sedang menindaklanjuti dengan melakukan kegiatan penyelidikan dimaksud," jelasnya.

Sebelumnya, Juliari didakwa terima suap Rp32,4 miliar melalui pejabat pembuat komitmen atau PPK Matheus Joko Santoso dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Adi Wahyono. Kemudian uang Rp1,28 miliar dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp29,25 miliar dari beberapa penyedia bantuan sosial Covid-19 2020 lainnya.

Jaksa menduga uang diberikan terkait penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, PT Tiga Pilar Argo Utama dan beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos penanganan Covid-19 2020.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun empat tersangka lain, Matheus, Adi, Harry dan Ardian saat ini sudah berstatus terdakwa. Matheus dan Adi baru memulai persidangan. Sementara Harry dan Ardian telah dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid