sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa penyidiknya yang diduga minta duit

Ali mengklaim, komisi antikorupsi terus mengumpulkan bukti-bukti dengan meminta keterangan sejumlah pihak terkait.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 22 Apr 2021 14:31 WIB
KPK periksa penyidiknya yang diduga minta duit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang periksa penyidik, berinisial SR, yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, penyidik berpangkat AKP itu diminta keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta.

"Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (22/4).

Ali mengklaim, komisi antikorupsi terus mengumpulkan bukti-bukti dengan meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Dia mengatakan, penanganan dugaan perkara itu bakal diusut sendiri oleh KPK.

"Penanganan perkara dugaan penerimaan uang ini akan diusut sendiri oleh KPK secara transparan. Untuk itu, kami persilakan masyakarat untuk mengawal prosesnya," katanya.

Lebih lanjut, kata Ali, secara paralel Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik. Ditegaskannya, lembaga antisuap tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan insan KPK.

"Perkembangan mengenai ini akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK dari kepolisian diduga memeras Syahrial hampir Rp1,5 miliar dengan iming-iming bisa menghentikan kasus. Adapun komisi antikorupsi diketahui sedang mengusut dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019.

Sementara Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat dugaan penyidik melakukan pemerasan bukan pertama kali terjadi di KPK. Kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, pada 2006 penyidik komisi antisuap bernama Suparman juga melakukan hal serupa.

Sponsored

"Kala itu, Suparman terbukti memeras seorang saksi dan menerima uang sebesar Rp 413 juta. Akibat perbuatannya, Suparman kemudian diganjar hukuman delapan tahun penjara," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid