sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang masa penahanan Bowo Sidik Pangarso

Selain Bowo, KPK juga memperpanjang masa penahanan untuk dua tersangka lainnya.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 15 Apr 2019 20:02 WIB
KPK perpanjang masa penahanan Bowo Sidik Pangarso

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 17 April sampai dengan 26 Mei 2019 untuk tiga tersangka terkait suap pada bidang pelayaran antara PT. Pilog dengan PT. HTK dan penerimaan lain terkait jabatan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta pada Senin, (15/2).

Adapun ketiga orang tersebut antara lain anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso. Kemudian unsur swasta yang berperan sebagai perantara bernama Indung. Terakhir, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asti Dinasti. 

Bowo Sidik Pengarso diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 28 Maret 2019. Ia diduga menerima suap dari Asti lewat perantara bernama Indung. Bowo Sidik diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar secara bertahap atau sebanyak enam kali. 

Sementara saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan 84 kardus yang berisi uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp20.000 dan Rp50.000 yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Dalam pemeriksaannya, Bowo Sidik sempat menyebut nama Nusron Wahid. 

Nusron disebut Bowo sebagai orang yang memintanya untuk menyiapkan 400 amplop serangan fajar untuk memenangkan pemilu serentak 17 April 2019.

"Saya diminta oleh partai untuk menyiapkan 400 ribu amplop, Nusron Wahid meminta saya untuk menyiapkan 400 ribu," tutur Bowo.

Bowo Sidik dan Indung diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Sponsored

Sementara Asti sebagai penyuap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid