sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang masa penahanan eks anggota DPRD Sumut

Penyidik KPK akan segera menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 02 Sep 2020 12:27 WIB
KPK perpanjang masa penahanan eks anggota DPRD Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan tersangka Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) selama 40 hari ke depan. Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, perpanjangan terhitung sejak 2 September 2020.

"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AHH, selama 40 hari terhitung mulai 2 September 2020 sampai dengan 11 Oktober 2020, di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Ali, Jakarta, Rabu (2/9).

Ahmad Hosein bersama 13 bekas anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut), terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Ali mengatakan, penyidik lembaga antikorupsi segera merampungkan berkas perkara yang bersangkutan.

"Penyidik akan segera menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut," ucapnya.

Selain Ahmad Hosein, tersangka lainnya adalah Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Nurhasanah (N), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Syamsul Hilal (SHI), Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinakaban (LS), Jamaluddin Hasibuan (JH), Irwansyah Damanik (ID), Japorman (JS) Saragih dan Mulyani (M).

Pada perkaranya, ke-14 eks anggota DPRD Sumut diduga telah melakukan praktik lancung. Setidaknya, terdapat empat perbuatan yang menjadi sumber rasuah para eks senator daerah itu.

Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 hingga 2014. Kedua, terkait persetujuan APBD Perubahan Pemprov Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014.

Ketiga, terkait pengesahan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015. Terakhir, terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.

Sponsored

KPK menduga, ke-14 mantan senator itu telah menerima uang suap dari eks Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. KPK meyakininya lantaran penyidik telah menemukan bukti berdasarkan sejumlah keterangan saksi dan beberapa barang bukti elektronik.

Gatot merupakan terpidana dalam kasus ini. Dia telah mendapat putusan inkrah di tahap pertama dengan hukuman 4 tahun pidana penjara, dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas perbuatannya, ke-14 eks anggota DPRD itu, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan perkara ini, telah dilakukan penyitaan uang pengembalian para tersangka dan saksi senilai total Rp Rp 3.732.500.000,- (Tiga miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Terhadap para tersangka yang tidak memenuhi panggilan pada hari ini, KPK meminta segera memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Berita Lainnya
×
tekid