sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang masa penahanan mantan penyidiknya

Perpanjangan masa penahanan berdasarkan penetapan kedua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 15 Jul 2021 09:41 WIB
KPK perpanjang masa penahanan mantan penyidiknya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Stepanus Robinson Pattuju. Mantan penyidik lembaga antirasuah itu, bakal mendekam lagi di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, selama 30 hari terhitung sejak 22 Juli 2021.

Perpanjangan masa penahanan berdasarkan penetapan kedua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan agar Tim Penyidik dapat lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (15/7).

Robin diketahui terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Dia menjadi tersangka bersama pengacara Maskur Husain dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Dalam kasus ini, Syahrial sedang diadili.

Adapun Syahrial didakwa menyuap Robin Rp1,695 miliar. Duit diberikan supaya Robin membantu tidak menaikkan kasus dugaan jual-beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai dari penyelidikan ke penyidikan yang diterka melibatkan Syahrial.

Dalam dakwaan Syahrial, disebutkan perkenalan dengan Robin atas perantara Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Oktober 2020 di Jakarta. Saat itu, Syahrial bilang kepada Robin ingin ikut Pilkada Tanjungbalai masa jabatan 2021-2026.

Namun, ada informasi laporan Badan Pemeriksan Keuangan atau BPK terkait pekerjaan di Tanjungbalai dan adanya kabar perkara jual-beli jabatan yang ditangani KPK, sehingga terdakwa minta agar Robin membantu. Robin mengiyakan permintaan itu.

Robin lalu berkomunikasi dengan Maskur terkait permintaan tersebut. Maskur selanjutnya menyanggupi asal ada dana Rp1,5 miliar. Permintaan itu diteruskan Robin ke Syahrial. Terdakwa setuju dan meminta jaminan ke Robin agar penyelidikan jual-beli jabatan tidak naik tahap penyidikan. Robin menjamin dirinya dapat membantu permintaan terdakwa.

Sponsored

Selanjutnya, Syahrial mengirim uang Rp1,275 miliar ke rekening bank atas nama Riefka Amalia selaku saudara dari teman Robin. Terdakwa juga mengirim uang Rp200 juta ke rekening atas nama Maskur. Semua dilakukan bertahap. Sehingga pemberian secara transfer oleh Syahrial kepada Robin seluruhnya sejumlah Rp1,475 miliar.

Selain pemberian Rp1,475 miliar, Syahrial juga kasih uang tunai Rp220 juta ke Robin. Pemberian Rp210 juta pada 25 Desember 2020 di Kota Pematangsiantar dan Rp10 juta pada awal Maret 2021 di Bandara Kualanamu Medan. Sehingga totalnya sejumlah Rp1.695.000.000.

 

Berita Lainnya
×
tekid