sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK pertanyakan alasan Jokowi beri grasi ke koruptor Annas Maamun

KPK sudah menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM untuk melaksanakan grasi dari Presiden Jokowi.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 27 Nov 2019 13:42 WIB
KPK pertanyakan alasan Jokowi beri grasi ke koruptor Annas Maamun

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, mempertanyakan alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan grasi kepada koruptor bekas Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun. 

“Kami belum mendapat informasi yang jelas apa alasan dari pemerintah memberikan grasi kepada Pak Annas,” kata Laode di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).

Laode mengatakan, KPK sudah menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang isinya memerintahkan kepada lembaga antirasuah untuk melaksanakan keputusan dari bekas Wali Kota Solo itu. “Keputusan (grasi) pasti akan dilaksanakan oleh KPK,” ujar Laode.

Laode mengaku kaget terkait keputusan Jokowi  yang memberikan grasi kepada Annas Maamun. Sebab, Laode mengungkapkan, KPK masih menyelidiki kasus korupsi yang berkaitan dengan Annas.

Annas Maamun tersangkut kasus korupsi di sektor kehutanan. Terdapat dua persoalan utama terkait kasusnya, yakni tindak pidana korupsi dan kerugian lingkungan hidup.

“Terus terang, kasus yang dihadapi Pak Annas sebagian masih dalam penyelidikan KPK, seperti korporasi yang memanfaatkan itu. Seperti Duta Palma sedang dalam proses. Jadi, kami kaget juga (ada grasi ini),” kata Laode.

Meski demikian, Laode mengatakan, KPK menghormati keputusan Jokowi memberikan grasi kepada Annas karena alasan kesehatan. Dia berharap Annas dapat kooperatif terkait kasus yang berkaitan dengan dirinya setelah keluar dari tahanan.

"Tapi kami berharap kalau beliau sudah di luar agar kooperatif untuk menindaklanjuti kasus yang berkaitan dengan dirinya. Itu saja," ujar Laode.

Sponsored

Sebelumya, Jokowi mengabulkan grasi Annas dengan alasan kemanusiaan. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto, mengatakan, alasan tersebut dapat diterima karena tercantum dalam Permenkumham Nomor 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi.

Menurut Ade, Annas saat ini telah berusia di atas 70 tahun, tepatnya 78 tahun. Dia juga menderita sakit berkepanjangan. "Karena usia 78 tahun sudah uzur, sakit-sakitan, sudah mulai renta, kesehatan sudah mulai menurun," kata Ade.

Kondisi kesehatan yang diderita Annas, kata Ade, sesuai dengan keterangan dokter. Annas dinyatakan menderita penyakit paru-paru obstruktif kronis, dispepsia syndrome atau depresi, penyakit lambung gastritis, hernia, dan sesak nafas yang membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari.

Berita Lainnya
×
tekid