sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK resmi tahan 2 anggota DPRD Jambi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang anggota DPRD Provinsi Jambi dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Jambi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 25 Jul 2019 05:55 WIB
KPK resmi tahan 2 anggota DPRD Jambi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang anggota DPRD Provinsi Jambi dalam perkara suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018.

Dua legislator itu ialah Elhelwi dan Gusrizal. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari.

"Tersangka E (Elhelwi) dan G (Gusrizal) ini anggota DPRD Provinsi Jambi, dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK Di belakang gedung Merah Putih KPK atau di Kavling 4," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat ditemui di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

Keduanya ditahan setelah diperiksa oleh tim penyidik KPK. Dalam pemeriksaan hari ini, sebenarnya KPK telah melayangkan pemanggilan pemeriksaan kepada satu legislator lainnya yakni Sufardi Nurzain. Namun, dia mangkir dari pemeriksaan tersebut. 

"Kami belum memperoleh informasi terkait dengan alasan ketidakadilan saksi," kata Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga belas tersangka yang terdiri dari anggota DPRD Provinsi Jambi. Ketiga belas tersangka suap ketok palu RAPBD Jambi yakni, Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi, pimpinan Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, pimpinan Fraksi Restorasi Nurani Cekman, pimpinan Fraksi PKB Tadjudin Hasan. 

Kemudian, pimpinan Fraksi PPP Parlagutan Nasution, pimpinan Fraksi Gerindra Muhammadiyah, Ketua Komisi III Zainal Abidin, tiga Anggota DPRD Elhelwi, Gusrizal dan Effendi Hatta serta pihak swasta Jeo Fandy Yoesman. 

Febri memastikan, bagi para tersangka yang belum ditahan akan dilakukan pemeriksaan guna mendalami perkara suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Sponsored

"Jika menurut penyidik sudah memenuhi klausul misalnya alasan obyektif dan subyektif maka dapat dilakukan proses penahanan lebih lanjut," ujar Febri.

Dalam perkaranya, KPK menduga para pimpinan DPRD Jambi melakukan pertemuan terkait hal meminta uang ketok palu dan menagih kesiapan uang ketok palu serta meminta jatah proyek atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi. Hal itu dilakukan guna membahas dan menagih uang ketok palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta dan Rp200 juta.

KPK telah memproses lima orang sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pertama, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, Saipudin diputus Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Kedua, Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi, Erwan Malik diputus Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Ketiga, Plt Kepala Dinas PUPR, Arfan diputus Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan dengan Rp100 juta subsider 3 bulan.

Keempat, anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriyono diputus Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp400 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Terakhir, Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola diputus Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Berita Lainnya
×
tekid