sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK respons Bupati Banyumas: Tak perlu takut OTT

Menurut Ipi Maryati, kepala daerah berintegritas tidak akan terjaring OTT.

Dave Linus Piero
Dave Linus Piero Senin, 15 Nov 2021 12:03 WIB
KPK respons Bupati Banyumas: Tak perlu takut OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons video viral yang berisi harapan Bupati Banyumas, Achmad Husein, agar lembaga antisuap itu memberi tahu kepala daerah terlebih dahulu sebelum menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Menurut KPK, jika kepala daerah tersebut memang berintegritas, maka tidak akan terjaring OTT. "Selama kepala daerah itu menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas, mengedepankan prinsip-prinsip good governance, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, maka tidak perlu ragu berinovasi atau takut dengan OTT," ujar pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).

KPK minta kepala daerah untuk menjalankan roda pemerintah dengan benar, dan mendorong mereka melakukan terobosan baru untuk memajukan daerahnya menjadi lebih baik lagi.

"KPK meminta komitmen kepala daerah untuk fokus melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah. Melalui Monitoring Center for Preventive (MCP). KPK telah merangkum delapan area yang merupakan sektor rawan korupsi sebagai fokus penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik," ucap Ipi.

Kedelapan area tersebut adalah perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.

Ipi melanjutkan, setiap area intervensi tersebut telah diturunkan dalam serangkaian aksi untuk pencegahan korupsi terintegrasi. Implementasi dan kemajuannya dievaluasi langsung oleh KPK secara berkala.

Ia menjelaskan, langkah-langkah tersebut dijabarkan ke dalam indikator dan subindikator yang harus dilaksanakan pemerintah daerah untuk membangun sistem tata kelola pemerintahan dengan baik, yang bertujuan untuk mengurangi risiko dan celah korupsi demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Ipi menambahkan, menilik monitoring evaluasi (monev) yang dilakukan oleh KPK Jawa Tengah ditemukan ada beberapa catatan sehingga perlu perbaikan. Antara lain potensi kebocoran penerimaan pajak karena belum dikelola secara optimal; belum terintegrasinya sistem perpajakan, perizinan dan pengawasan; besarnya tunggakan pajak daerah; banyak pemda yang belum menyelesaikan regulasi RDTR; serta masih adanya dugaan praktik fee proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ), gratifikasi, dan pelicin.

Sponsored

Selain itu, masih ada dugaan praktik jual-beli jabatan dalam rotasi, mutasi, dan promosi. Ada pula pemda yang masih belum mengimplementasikan Bela Pengadaan melalui marketplace untuk PBJ, yang nilainya kurang dari Rp 50 juta dalam rangka efisiensi dan pemberdayaan UMKM lokal.

Berita Lainnya
×
tekid