sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK sayangkan beredarnya potongan surat penonaktifan 75 pegawai

KPK akan mengecek lebih dulu keasliannya dan mengingatkan publik dan media mengacu keterangan resmi komisi antirasuah.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 09 Mei 2021 08:51 WIB
 KPK sayangkan beredarnya potongan surat penonaktifan 75 pegawai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan beredarnya potongan surat yang berisi penonaktifan sementara pegawai yang gagal asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Demikian kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (8/5) malam.

"Kami menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut karena secara kelembagaan, saat ini KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN (aparatur sipil negara) dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai rencana," ujarnya.

Sebelumnya, pegawai komisi antisuap yang tak memenuhi syarat ASN diduga akan dinonaktifkan sementara. Terkaan penonaktifan 75 pegawai merujuk pada potongan surat Keputusan Pimpinan KPK tentang Hasil Asesmen TWK yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.

Ali tidak membantah atau membenarkan potongan surat yang beredar. Dia mengatakan, akan mengecek lebih dulu keasliannya dan mengingatkan publik dan media mengacu keterangan resmi KPK.

"Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut," ucap dia.

Asesmen TWK diselenggarakan KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak Maret sampai 9 April 2021. Tes diikuti 1.351 pegawai KPK dan hasilnya pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat 75 orang, dan dua pegawai tidak hadir wawancara.

Kegiatan TWK merupakan rangkaian pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang KPK hasil revisi pada 2019. Namun, TWK menuai kritik, sebab, 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat terancam didepak.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa membantah kabar itu. Menurutnya, komisi antirasuah akan berkoordinasi dulu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan BKN untuk menindaklanjuti nasib 75 orang yang dinyatakan gagal.

Sponsored

Hal tersebut sesuai keputusan rapat pimpinan bersama anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan pejabat struktural KPK. "Selama belum ada penjelasan dari Kemenpan RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," jelasnya.

Menurut pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, TWK merupakan rangkaian pelemahan komisi antisuap selain revisi UU KPK. Dia mengatakan, apabila 75 orang yang dinyatakan gagal itu dipecat, sama saja komisi antikorupsi menarik selang pernapasan terakhir. 

"Saya yakin kalau 75 (pegawai yang dinyatakan gagal TWK) ini dibuang juga dari KPK, ini sama dengan menarik selang pernapasan terakhir yang bisa memperpanjang napas sekaratnya KPK. Jadi kalau ini juga dihapus (dipecat -red), maka kemudian saya bisa katakan terhadap KPK, Inna lillahi wa inna ilaihi raaji'un," ujar dosen Universitas Gadjah Mada (UGM).

Berita Lainnya
×
tekid