sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Endar Priantoro lapor ke Ombudsman, KPK: Selesainya masa tugas sesuai ketentuan

KPK menghormati langkah yang diambil Brigjen Endar Priantoro untuk mengadukan pemberhentian dirinya dari Direktur Penyelidikan.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 18 Apr 2023 09:56 WIB
Endar Priantoro lapor ke Ombudsman, KPK: Selesainya masa tugas sesuai ketentuan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi laporan dugaan maladministrasi yang dilayangkan Brigjen Endar Priantoro ke Ombudsman RI perihal pemberhentiannya. Publik diminta tidak membuat kesimpulan dini terkait keputusan yang bakal diambil Ombudsman untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami juga berharap masyarakat nantinya tidak cepat menyimpulkan sendiri terkait hasil tindak lanjut laporan dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/4).

Ali bilang, KPK menghormati langkah yang diambil Brigjen Endar Priantoro untuk mengadukan pemberhentian dirinya dari Direktur Penyelidikan. Tindak lanjut atas pelaporan tersebut diserahkan sepenuhnya untuk diproses sesuai kewenangan Ombudsman RI.

KPK meyakini keputusan pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penting kami sampaikan bahwa selesainya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK tentu telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku," ujar Ali.

Diketahui, Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan pemberhentian dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman RI. Endar menilai ada dugaan maladministrasi atas keputusan pemberhentiannya dari lembaga antikorupsi.

"Saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya SK pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret yang lalu, dalam hal menurut saya proses penerbitan SK tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK," kata Endar kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (17/4).

Endar melaporkan pihak-pihak yang menandatangani keputusan pemberhentian dirinya. Pimpinan, Sekretaris Jenderal, dan Kepala Biro SDM KPK tercantum dalam laporan tersebut.

Sponsored

Adapun bentuk maladministrasi yang dilaporkan yakni pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang. Intervensi itu, kata Endar, dilakukan melalui pola yang sama yakni pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya menegakan hukum dan memberantas korupsi.

"Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK," ujar Endar.

Endar berharap Ombudsman dapat menindaklanjuti laporan yang dilayangkan. Seluruh keterangan dan dokumen yang terkait dengan pembuktian laporan telah disampaikan kepada Ombudsman. Ia meyakini Ombudsman bakal melakukan proses tindak lanjut sesuai kewenangannya.

"Tentunya kami mengharapkan seandainya terjadi maladministrasi, sesuai kewenangan dari Ombudsman kami mengharapkan adanya tindak lanjut tentang pembatalan SK tersebut," ucap Endar.

Berita Lainnya
×
tekid